Ekspor Satu Pintu dan Saham Komoditas: Peluang Ada, Eksekusi Jadi Penentu

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irwin Ananta Vidada, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) serta pemerhati Pasar Modal

Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis menjadi salah satu isu ekonomi yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menilai langkah ini dapat memperkuat penerimaan negara, meningkatkan devisa, dan memperbaiki transparansi perdagangan komoditas. Namun, di balik tujuan tersebut, pasar masih menunggu pembuktian mengenai kualitas implementasinya.

Upaya Menutup Kebocoran Ekonomi

Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia selama ini menghadapi tantangan agar kekayaan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah praktik transfer pricing dan under invoicing dalam perdagangan internasional.

Transfer pricing merupakan transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dan pada dasarnya merupakan praktik yang legal. Namun persoalan muncul ketika harga transaksi tidak mencerminkan harga pasar yang wajar sehingga sebagian keuntungan dapat tercatat di yurisdiksi lain dan penerimaan pajak domestik menjadi lebih kecil.

Sementara itu, under invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak, royalti, dan devisa serta menyebabkan data perdagangan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 di DPR, Presiden Prabowo menyebut nilai kumulatif kebocoran ekonomi akibat praktik under-invoicing ekspor Indonesia selama periode 1991-2024 diperkirakan mencapai sekitar 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp 15.400 triliun. Pemerintah juga menyoroti potensi kebocoran dari aktivitas pertambangan ilegal yang nilainya disebut sangat besar setiap tahunnya.

Danantara DSI dan Skema Ekspor Satu Pintu

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, pemerintah menugaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mendukung tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, antara lain kelapa sawit dan turunannya, batu bara, serta ferro alloy atau paduan besi, termasuk feronikel yang merupakan salah satu produk hilirisasi nikel bernilai ekspor tinggi.

Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 sebelum implementasi penuh yang direncanakan paling lambat pada 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan, namun pelaporan aktivitas dan dokumen ekspor dilakukan melalui DSI sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperoleh data yang lebih akurat mengenai harga, volume, dan jalur transaksi ekspor sehingga transparansi perdagangan dapat ditingkatkan.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research