REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Polresta Pati belum melakukan penahanan terhadap Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Ashari pun tak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026) lalu.
Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ashari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin kemarin. Namun Ashari mangkir.
"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami, dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Hafid lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (5/5/2026) malam.
Ketika ditanya soal mengapa Polresta Pati belum melakukan penahanan terhadap Ashari, Hafid menyebut hal itu mengacu pada KUHAP. "Mendasari peraturan KUHAP seperti itu. Beda lagi apabila tertangkap tangan, ini juga diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ashari bin Karsana, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Dia mengatakan, salah satu alasan mengapa penahanan belum dilakukan karena pihaknya menghornati hak asasi Ashari.
Dika mengungkapkan, Ashari sudah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). "Namun saat ini kita sampaikan ke media bahwasannya kita masih menunggu yang bersangkutan. Belum datang," ucapnya ketika diwawancara pada Senin sore lalu.
Dia kemudian mengonfirmasi bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ashari. Dika mengatakan Ashari akan ditunggu hingga Senin malam untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Kalau tidak datang tentunya kita ada upaya hukum yang lainnya," ujarnya.
Dika lantas menanggapi pertanyaan mengapa pihaknya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Ashari yang telah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026. "Jadi kemarin banyak juga pertanyaan dari rekan-rekan media, kenapa kok belum ditangkap, (padahal) sudah ditetapkan tersangka. Jadi kami penegak hukum komitmennya sama, kita ingin kasus ini cepat selesai," ucapnya.
Kendati demikian, Dika mengatakan pihaknya tetap memperhatikan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan hak asasi manusia. "Jadi memang diwajibkan bahwasannya sebelum kita melakukan penangkapan dengan pengekangan, itu kan ada terkait hak asasi. Kita harus memeriksa dengan memperhatikan hak asasi dan upaya daripada tersangka tersebut sebelum kita lakukan upaya penangkapan," ucap Dika.
"Jadi kita periksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Karena selama ini dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak pernah mangkir dan selalu hadir," tambah Dika.

3 hours ago
1













































