REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini seiring perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional yang menuntut penyesuaian regulasi di daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Tia Fitriani mengatakan aturan yang selama ini menjadi acuan pembentukan produk hukum daerah masih mengacu Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Menurut dia, regulasi tersebut sudah tidak lagi mampu mengakomodasi berbagai perkembangan hukum yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional," kata Tia saat menyampaikan pandangan Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Tia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga gelombang perubahan hukum nasional yang menjadi dasar perlunya penyusunan perda baru.
Pertama, lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memperkenalkan metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui kantor wilayah Kementerian Hukum, serta memperkuat partisipasi publik melalui konsep meaningful participation.
Kedua, adanya tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi melalui penerapan e-legislasi yang memungkinkan seluruh tahapan pembentukan peraturan dilakukan secara elektronik, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Ketiga, diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam peraturan daerah.
"Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh dengan menyusun peraturan daerah yang baru," ujarnya.
Ia menuturkan, Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya menjadi pedoman utama dalam proses pembentukan seluruh produk hukum daerah di Jawa Barat.
Melalui prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut, Bapemperda berharap pembahasan ranperda dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
"Perda ini nantinya menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat," kata Tia.

9 hours ago
4













































