CNN Indonesia
Selasa, 08 Apr 2025 03:40 WIB

Surabaya, CNN Indonesia --
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengatakan penjualan es krim yang diduga beralkohol di Mal Surabaya Barat telah melanggar aturan.
Peraturan yang dilanggar adalah Pasal 71 ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, dalam hal ini es krim dicampur minuman alkohol.
"Untuk jenis es krim yang dicampur alkohol itu sudah melanggar aturan," kata Dinkopdag Surabaya, Dewi Soeriyawati dikonfirmasi, Senin (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Dewi, gerai es krim tersebut juga tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol, hal itu bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
Dewi mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan uji laboratorium pada es krim yang diduga mengandung alkohol di sebuah mal di Surabaya.
"Untuk yang kadar alkohol 20 persen dan 40 persen, kemarin kita sudah ambil sampelnya untuk diuji di Labkesda," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya telah menyegel gerai penjual es krim tersebut. Gerai itu berada di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, dan disegel karena eskrim yang dijual diduga mengandung alkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mengulas (review) gerai tersebut. Dalam ulasan pemengaruh tersebut, dia menebut ada penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
(frd/kid)