Pajak, Kepercayaan, dan Bayang-Bayang Kekuasaan

8 hours ago 5

Image Dikdik Permana Sidik

Kolom | 2026-08-07 15:16:59

Gambar Ilustrasi. (Pixabay.com/Stevepb)

Agung Pamula, Peneliti pada Kantor Hukum Pajak Litigant & Co, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari dana yang terkumpul, pemerintah membiayai pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, hingga berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan tujuan yang sah sekaligus menjadi amanat konstitusi.

Namun, dalam negara hukum, keberhasilan tidak hanya diukur dari tercapainya target penerimaan. Cara negara menjalankan kewenangannya juga menjadi ukuran penting. Di sinilah perdebatan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mulai mengemuka.

Pedoman internal yang diterbitkan pada 15 Juli 2026 itu membuka ruang pembangunan jejaring informasi pengawasan melalui berbagai metode, termasuk melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan beragam respons dari publik.

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diberi kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. Peran keduanya disebut hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bahkan pola kerja sama seperti ini diklaim telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghentikan diskursus hukum yang berkembang. Sebab, persoalan utama sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang melakukan pemeriksaan pajak, melainkan bagaimana negara merancang hubungan antara administrasi perpajakan dengan warga negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, pajak merupakan bagian dari hukum administrasi negara. Seluruh prosesnya telah diatur melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. Prinsip tersebut dibangun agar penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Karena itu, setiap perluasan jejaring pengawasan yang melibatkan institusi di luar administrasi perpajakan tidak cukup dinilai hanya dari sisi efektivitas. Kebijakan semacam ini juga perlu diuji berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas selama ini memiliki rekam jejak penting dalam pembinaan masyarakat. Mereka hadir dalam berbagai program ketahanan pangan, penanggulangan bencana, keamanan lingkungan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Dedikasi tersebut tidak perlu dipersoalkan.

Namun justru karena memiliki posisi yang kuat di tengah masyarakat, negara perlu berhati-hati ketika simbol-simbol keamanan mulai bersinggungan dengan administrasi perpajakan. Dalam perspektif sosiologi hukum, persepsi publik sering kali dibentuk bukan hanya oleh substansi aturan, melainkan juga oleh simbol yang menyertainya.

Indonesia sendiri menganut sistem self assessment, yaitu mekanisme yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Negara kemudian menjalankan fungsi pengawasan secara profesional apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

Filosofi tersebut pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Karena itu, banyak ahli administrasi perpajakan menilai bahwa kepatuhan tidak cukup dibentuk melalui ancaman sanksi semata.

Melalui teori Slippery Slope Framework, Erich Kirchler menjelaskan bahwa keberhasilan administrasi perpajakan bergantung pada keseimbangan antara kekuasaan negara (power) dan kepercayaan masyarakat (trust). Negara memang memerlukan kewenangan untuk menindak pelanggaran, tetapi kepatuhan sukarela akan tumbuh ketika masyarakat percaya terhadap sistem yang dijalankan.

Pandangan serupa juga dikemukakan Ian Ayres dan John Braithwaite melalui teori Responsive Regulation. Mereka menilai bahwa penegakan hukum idealnya dimulai melalui pendekatan persuasif dan kooperatif, sedangkan langkah yang lebih koersif digunakan sebagai pilihan terakhir.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar apakah pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melanggar hukum. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat atau justru menggeser filosofi self assessment yang selama ini menjadi fondasi sistem perpajakan nasional.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi pemerintah memang tidak sederhana. Rasio pajak Indonesia masih perlu ditingkatkan, ekonomi informal masih cukup besar, sementara aktivitas ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan administrasi perpajakan mengikutinya. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah tentu membutuhkan sinergi antarlembaga untuk memperluas basis data dan meningkatkan kualitas pengawasan.

Namun efektivitas administrasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, setiap kebijakan publik harus tetap menjaga pembagian kewenangan, profesionalisme birokrasi, serta supremasi pemerintahan sipil dalam administrasi negara.

Karena itu, penguatan kepatuhan perpajakan sebaiknya terus diarahkan pada langkah-langkah yang lebih fundamental, seperti integrasi data antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, penguatan analisis risiko, peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan regulasi, penguatan integritas aparatur, serta edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

Langkah-langkah tersebut mungkin tidak menghasilkan dampak instan. Namun dalam jangka panjang, pendekatan itu diyakini lebih mampu membangun legitimasi sistem perpajakan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai kebijakan ini bukan sekadar soal mendukung atau menolak langkah Direktorat Jenderal Pajak. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yakni bagaimana negara menjaga keseimbangan antara efektivitas pemungutan pajak dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Penerimaan negara memang sangat penting. Namun kepercayaan publik memiliki nilai yang jauh lebih besar. Penerimaan dapat ditingkatkan melalui berbagai instrumen pengawasan, tetapi ketika kepercayaan masyarakat mulai terkikis, membangunnya kembali membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang.

Dalam perpajakan, sebagaimana dalam demokrasi, kepercayaan tetap menjadi modal yang paling berharga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research