Masyarakat Sipil dan Akademisi Desak Transisi Energi yang Adil dan Partisipatif

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Akademisi dan kelompok masyarakat sipil menegaskan hukum, demokrasi, dan aksi iklim tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (11/8/2026).

Dalam deklarasinya, para peserta konferensi menekankan kebijakan iklim hanya sah apabila disusun secara terbuka, partisipatif, dan berbasis pengetahuan. Kebijakan juga harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik serta tunduk pada pembatasan kekuasaan.

Para akademisi dan kelompok masyarakat sipil mengatakan transisi menuju energi bersih tidak akan bisa terwujud tanpa demokrasi dan supremasi hukum. Mereka menegaskan mitigasi dan adaptasi iklim harus mengurangi ketimpangan, melindungi hak asasi manusia, memulihkan kerusakan, serta membagi manfaat dan beban secara adil.

Pengajar Fakultas Hukum UGM Totok Dwi Diantoro mencatat krisis iklim telah melampaui tujuh dari sembilan batas aman planet pada 2025 dan Asia mengalami defisit biokapasitas akibat pelampauan daya dukungnya. Situasi ini menuntut pembangunan yang tidak mengeksploitasi dan mengorbankan manusia serta alam.

Totok mengatakan, di tingkat hukum internasional, Mahkamah Internasional (ICJ) sudah mengeluarkan advisory opinion atau opini yang mewajibkan negara merespons krisis iklim. Opini ini juga menutup ruang bagi prinsip Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capacity (CBDR-RC) yang digunakan negara-negara untuk menunda aksi iklim.

"Namun, di tingkat domestik, hukum telah digunakan sebagai instrumen autocratic legalism untuk mempertahankan kekuasaan, melegitimasi perampasan ruang hidup, dan melanggengkan kepentingan ekonomi ekstraktif,” kata Totok dalam pembacaan deklarasi seperti dikutip dari siaran pers peserta konferensi, Selasa (12/8/2026).

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Lasma Natalia H Panjaitan mengungkap urgensi deklarasi ini lahir dari keresahan dan temuan bersama sepanjang konferensi. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kenyataan bahwa hukum di Indonesia digunakan sebagai instrumen legitimasi dan fasilitasi akumulasi kapital yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keadilan ekologis dan sosial.

“Dalam sejumlah kasus, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif telah terseret dalam praktik pembajakan regulasi (regulatory capture) dan state capture. Di saat yang sama, kita juga melihat adanya beban krisis yang tidak berkeadilan, penyempitan ruang sipil, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan,” kata Lasma.

Ia mencatat para pembela HAM dan lingkungan terus mengalami kriminalisasi dan kekerasan. Pengadilan yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan lingkungan saat pemerintah abai, kerap tidak independen.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research