REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB berupaya melakukan pengondisian terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya tersebut diduga terkait dengan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2021-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan indikasi adanya pengurusan terhadap temuan-temuan audit BPK. “Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Lebih lanjut, KPK menduga para tersangka menggunakan dana nonbujeter yang berasal dari pengadaan iklan tersebut untuk membiayai pengurusan temuan audit. “Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Meskipun empat dari lima tersangka telah ditahan, Taufik menegaskan bahwa pendalaman terhadap dugaan pengondisian audit ini masih terus berjalan. Ia menyebut materi ini sedang didalami oleh tim penyidik, namun belum dapat disampaikan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak agensi periklanan, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2

















































