ATR/BPN dan Kemendagri sepakati pengintegrasian NIB dan NOP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kesepakatan ini bertujuan menciptakan satu rujukan data yang seragam antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Menteri Nusron di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa langkah ini akan membuat seluruh data wajib pajak di bidang pertanahan menjadi transparan, baik dari segi tarif maupun luasan tanah. Integrasi ini dinilai krusial karena selama ini masih sering ditemukan perbedaan data antara catatan PBB dengan data pertanahan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.
Melalui sinkronisasi ini, data yang dimiliki kedua lembaga dapat selaras sehingga mendukung pelayanan publik dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat. Penerapan integrasi ini telah diuji coba di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Peningkatan PAD Tanpa Kenaikan Tarif
Nusron menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Kenaikan ini terjadi karena sebelumnya banyak data PBB yang tidak sama atau tercatat lebih kecil dibandingkan data riil yang ada dalam NIB.
"Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif," ujar Menteri Nusron pada kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan itu tertuang dalam SEB yang ditandatangani kedua menteri. Surat edaran tersebut secara spesifik memerintahkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk segera membuat perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan secara nasional. Selain mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan, langkah ini juga menjadi strategi kunci dalam optimalisasi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
2

















































