REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok, Ir Nyoman Suwarjana, senilai Rp2,66 miliar. Lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara yang terus dioptimalkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa lelang ini menjadi wujud nyata upaya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. "Lelang ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang saat ini terus dioptimalkan guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara," ujarnya di Lombok Tengah, Rabu.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah bersama KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Aset yang berhasil terjual berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan nilai penawaran mencapai Rp2.660.084.000.
Aset Lain Belum Laku Terjual
Sementara itu, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang. Nilai limit kedua aset tersebut mencapai Rp3,59 miliar. Kejari Lombok Tengah memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan langkah terbaik agar aset tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi negara.
"Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran," kata Alfa Dera. Ia menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dioptimalkan pemanfaatannya melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Pengamanan Aset di Jawa Barat
Upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tidak berhenti pada aset yang telah dilelang di Bali. Sebelumnya, tim Kejaksaan juga berhasil mengamankan aset lain berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di wilayah Jawa Barat. Saat ini, aset tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan penyiapan dokumen sebelum diajukan untuk proses pelelangan melalui mekanisme yang berlaku.
"Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Alfa Dera menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegasnya.
Keberhasilan lelang senilai Rp2,66 miliar serta pengamanan aset lain di luar daerah menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada proses penindakan, tetapi juga bekerja secara konkret untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1













































