Kapolres Jaktim Siap Diperiksa Propam soal Setop Kasus Mahasiswa UKI

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Apr 2025 17:30 WIB

Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly siap diperiksa Propam Polri buntut penghentian kasus kematian mahasiswa UKI Kenzha Erza Walewangko. Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly siap diperiksa Propam Polri buntut penghentian kasus kematian mahasiswa UKI Kenzha Erza Walewangko. ( Agung Pambudhy/ Detikcom).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly siap diperiksa Propam Polri buntut penghentian kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko.

Ia menyerahkan ke Propam Polri untuk memeriksa apakah ia dan jajarannya telah secara profesional atau tidak mengusut kasus itu.

"Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas juga merespons ketidakpuasan keluarga Kenzha atas berhentinya proses penyelidikan kasus itu sehingga melaporkannya ke Propam Polri.

Ia mengatakan itu merupakan hak keluarga.

Ia hanya menyebut bahwa dalam menangani kasus ini Polres Jakarta Timur telah bekerja secara profesional.

Nicolas menyampaikan penyelidik telah mendatangkan ahli secara langsung untuk menjelaskan penyebab kematian.

Penyelidik juga telah berupaya untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang saksi dalam kasus ini.

"Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucapnya.

Nicolas dilaporkan ke Propam oleh ayah Kenzha. Laporan itu teregister dalam surat pengaduan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional," kata pengacara keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon.

Manotar berharap Divisi Propam Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, ia menduga Nicolas dan jajarannya telah melanggar kode etik dalam proses pengusutan kasus kematian Kenzha.

Ia menilai Polres Metro Jaktim telah mengingkari hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati dengan menyatakan kematian Kenzha merupakan pengaruh dari minuman beralkohol.

(mnf/agt)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research