Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham Indonesia dikejutkn dengan pemberlakuan trading halt pada Selasa (18/3/2025).
Trading halt diberlakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkena menyusul penurunan tajam sebesar k 5,02% ke 6.146.
Trading halt ini adalah yang pertama diberlakukan sejak awal Pandemi Covid-19.
Dalam perdagangan di pasar modal, terdapat dua istilah penghentian perdagangan yang umum digunakan, yaitu Trading Halt dan Suspensi (Suspend). Kedua istilah dalam perdagangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, dan memastikan perdagangan berjalan dengan tertib.
Trading Halt merupakan kebijakan penghentian sementara perdagangan suatu efek (saham, obligasi, atau instrumen lainnya) dalam jangka waktu tertentu yang diperlukan.
Trading halt sifatnya sementara dan bertujuan untuk memberikan waktu bagi pelaku pasar agar dapat mencermati dan mengolah informasi penting yang baru dirilis atau merespons volatilitas harga yang ekstrem.
Di Indonesia Aturan otoritas perdagangan harus menghentikan perdagangan saham atau selama 30 menit apabila IHSG anjlok lebih dari 5%. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari yang sama selama 30 menit apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
Dasar Hukum dan Korelasi dengan Peraturan OJK
Di Indonesia, pelaksanaan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Dalam peraturan tersebut, OJK menginstruksikan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerapkan trading halt jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara signifikan.
Ketentuan Trading Halt berdasarkan OJK dan BEI:
- Trading halt diberlakukan jika IHSG turun 5% dalam satu hari perdagangan.
- Durasi trading halt adalah 30 menit.
- Jika setelah trading halt IHSG masih terus turun signifikan, BEI berhak mengambil tindakan lebih lanjut, seperti suspensi perdagangan.
- Trading halt bertujuan untuk memberikan waktu bagi investor agar dapat mempertimbangkan keputusan investasinya dan meredakan kepanikan pasar.
Penyebab trading halt
- Penurunan IHSG secara drastis (contoh: terjadi panic selling di pasar).
- Pengumuman berita penting yang dapat mempengaruhi harga saham secara signifikan, seperti merger, akuisisi, atau kebijakan moneter penting.
- Lonjakan atau penurunan harga saham tertentu yang mencapai batas volatilitas harian.
- Gangguan teknis di sistem perdagangan BEI.
Contoh penerapan trading halt di Indonesia
- Pada Maret 2020, BEI beberapa kali memberlakukan trading halt karena IHSG mengalami penurunan tajam akibat kepanikan pasar akibat pandemi Covid-19.
Sejak Maret 2020, perdagangan saham di bursa RI tercatat tujuh kali mengalami penghentian sementara perdagangan (trading halt) sejak Maret 2020. Pada 2020, pertama kalinya IHSG ambrol hingga lebih dari 5% adalah pada 9 Maret 2020 atau sepekan setelah mengumumkan kasus Covid-19 pertama di RI.
Menurut data BEI, pada 9 Maret 2020, IHSG ditutup anjlok 6,58% ke posisi 5.136,81. Setelah itu, IHSG beberapa kali terjun.
Pada 19 Maret 2020 IHSG ambles 5,20%, kemudian secara berturut-turut, pada 12 Maret 2020 (-5,01%), 10 September 2020 (-5,01%), 17 Maret 2020 (-4,99%), 23 Maret 2020 (-4,90%), dan 16 Maret 2020 (-4,42%).
- Pada Oktober 2008, saat krisis keuangan global, BEI menerapkan trading halt karena IHSG turun lebih dari 10%.
Suspensi (Suspend)
Suspensi adalah penghentian perdagangan suatu efek dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan trading halt. Suspensi dapat berlangsung sehari, beberapa hari, atau bahkan lebih lama, tergantung pada penyebabnya dan keputusan regulator.
Dasar hukum dan korelasi dengan peraturan OJK
Suspensi dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan persetujuan OJK, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Bursa Efek dan Peraturan BEI Nomor II-S tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspension).
Penyebab Suspensi
1. Kondisi Fundamental Perusahaan
o Perusahaan mengalami masalah keuangan serius, seperti gagal bayar utang atau kebangkrutan.
o Perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu atau ada indikasi manipulasi laporan keuangan.
o Adanya permasalahan hukum yang signifikan terkait dengan emiten.
2. Volatilitas Harga yang Tidak Wajar
o Perusahaan mengalami masalah keuangan serius, seperti gagal bayar utang atau kebangkrutan.
o Perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu atau ada indikasi manipulasi laporan keuangan.
o Adanya permasalahan hukum yang signifikan terkait dengan emiten.
o Jika suatu saham mengalami kenaikan atau penurunan yang sangat ekstrem dalam waktu singkat tanpa adanya faktor fundamental yang jelas, BEI dapat memberlakukan suspensi untuk mencegah spekulasi liar.
3. Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Emiten atau pihak terkait terbukti melakukan insider trading, manipulasi pasar, atau pelanggaran regulasi lainnya.
4. Permintaan dari Regulator atau Pihak Berwenang
OJK atau BEI dapat menginstruksikan suspensi jika ditemukan indikasi fraud atau pelanggaran serius dalam operasional emiten.
Proses Suspensi
- BEI akan mengeluarkan pengumuman resmi terkait alasan dan durasi suspensi.
- Selama periode suspensi, investor tidak dapat melakukan transaksi pada saham yang terkena suspensi.
- Suspensi dapat dicabut setelah emiten menyelesaikan permasalahan yang menjadi penyebabnya dan mendapatkan persetujuan dari BEI dan OJK.
Contoh penerapan suspensi di Indonesia:
BEI memberikan suspensi pada saham emiten BUMN Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada 16 Mei 2024. Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan Waskita telah menunda pembayaran bunga Ke-20 dan Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Waskita diketahui telah disuspensi BEI selama 1 tahun pada 8 Mei 2024 lalu dan terancam didepak dari bursa atau mengalami delisting apabila masih belum menyelesaikan permasalahan dan kembali diperdagangkan secara reguler.
(mae)