REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia turun dari peringkat ketiga ke posisi keempat dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026. Di balik penurunan tersebut, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal dinilai masih menghadapi persoalan mendasar, yakni ketergantungan pada pembiayaan konvensional karena keuangan syariah belum mampu menjadi penopang utama industri halal nasional.
Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama ekonomi syariah dunia. Selain memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga unggul di sejumlah sektor industri halal seperti fesyen Muslim, pariwisata ramah Muslim, serta produk farmasi dan kosmetik halal.
Namun, keunggulan tersebut belum diikuti perkembangan sektor keuangan syariah yang memadai. “Indonesia dapat menjadi raksasa industri halal, tetapi pada sektor finansial kita masih relatif kecil, baik dari sisi industri maupun pangsa pasar,” kata Nur Hidayah dalam diskusi publik CSED INDEF dengan tema SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional, Senin (8/6/2026) malam.
Menurut dia, sektor keuangan syariah menjadi satu-satunya sektor utama yang masih tertinggal cukup jauh dibandingkan sektor halal lainnya. Kondisi itu membuat rantai ekosistem halal nasional belum terbangun secara utuh.
Ia menjelaskan industri halal dan keuangan syariah seharusnya berjalan beriringan. Industri halal menghasilkan aktivitas ekonomi, sedangkan keuangan syariah menyediakan pembiayaan, investasi, dan mitigasi risiko. Namun dalam praktiknya, kedua sektor tersebut masih berjalan sendiri-sendiri.
Akibatnya, banyak pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal justru masih mengandalkan pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Mereka kerap menghadapi keterbatasan akses maupun daya saing produk pembiayaan syariah yang tersedia saat ini.
“UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal masih bertumpu pada pembiayaan konvensional karena menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan yang kompetitif dari lembaga keuangan syariah,” ujarnya.
Padahal, menurut Nur, rantai halal semestinya tidak hanya menyangkut bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup sumber pembiayaan. Dengan demikian, produk halal dapat didukung oleh ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan kebijakan afirmatif untuk memperkuat industri keuangan syariah yang masih berada pada tahap berkembang. Langkah tersebut diperlukan agar lembaga keuangan syariah mampu bersaing dengan industri keuangan konvensional yang telah lebih dulu mapan.
Saat ini, pangsa pasar keuangan syariah nasional masih berada di kisaran 11 persen. Karena itu, diperlukan upaya memperdalam sektor keuangan syariah, meningkatkan literasi masyarakat, memperkuat keuangan sosial Islam, serta mendorong inovasi agar pangsa pasar dapat terus meningkat.

6 days ago
11













































