Ekonom: Ada Potensi Kenaikan Biaya Operasional Seiring Penerapan B50

2 hours ago 1

Petugas mengisi bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke bus di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (7/6/2026). Pemerintah menargetkan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 50 persen atau B50 di seluruh Indonesia akan dimulai pada 1 Juli mendatang setelah serangkaian pengujian penggunaan B50 di berbagai sektor seperti sektor otomotif, angkutan laut, mesin dan alat pertanian, mesin dan alat berat tambang, kereta api serta pembangkit menunjukkan hasil yang positif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan terdapat potensi peningkatan biaya operasional seiring penerapan mandatori bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran biodiesel 50 persen (B50).

Esther menuturkan biaya tersebut diperlukan untuk pemeliharaan mesin kendaraan, terutama mesin diesel lama yang tidak dirancang menggunakan campuran minyak nabati berkadar tinggi.

"Pada sektor berat seperti pertambangan, penggunaan bahan bakar dengan kadar lemak nabati tinggi berisiko meningkatkan biaya pemeliharaan mesin hingga 10 persen," ujar Esther dari Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia juga menyoroti sifat higroskopis bahan bakar nabati yang mudah menyerap air sehingga membutuhkan tempat penyimpanan yang benar-benar kedap untuk mencegah kerusakan atau penurunan kualitas.

Meski demikian, ia mengatakan penerapan mandatori B50 juga menghadirkan sejumlah keuntungan. Salah satunya meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit dan memperkuat kemandirian energi nasional.

Esther menambahkan kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah menghentikan impor solar secara masif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemanfaatan biodiesel 50 persen diproyeksikan mengurangi impor BBM fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun dan menghemat devisa negara hingga Rp 157,28 triliun.

Peningkatan konsumsi bahan bakar nabati sebagai dampak kebijakan mandatori tersebut juga diproyeksikan mampu menyerap hingga 2,21 juta tenaga kerja. Dengan semakin besarnya kebutuhan terhadap minyak sawit sebagai salah satu bahan baku pembuatan B50, Esther mendorong penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan ekosistem sawit.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menugaskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari pungutan ekspor sawit guna mendukung pengembangan industri serta meningkatkan kesejahteraan petani, salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta penelitian dan pengembangan produk sawit.

"Dukungan terhadap petani sawit dan penyaluran dana yang akuntabel harus terus dipantau untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri sawit dari hulu hingga hilir," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research