DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Soal Usul Solo Jadi Daerah Istimewa

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk berhati-hati dalam menetapkan Solo, Jawa Tengah, menjadi suatu daerah berstatus istimewa.

Doli mengaku skeptis dengan penambahan daerah otonomi baru yang telah diusulkan kepada Kemendagri. Jumlah itu meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir dari semula 329 menjadi 341. Termasuk di dalamnya usulan enam wilayah agar berstatus istimewa, salah satunya Solo.

Doli mengungkap bahwa belum lama ini Komisi II DPR baru saja merapikan 20 undang-undang daerah provinsi dan 120 kabupaten kota. Pihaknya juga telah menyepakati, revisi undang-undang tersebut hanya merapikan dasar hukum daerah tersebut karena selama ini banyak daerah merujuk pada aturan lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini kemarin sudah kita sepakati. Pokoknya ini dalam rangka untuk merapikan semuanya harus berdasarkan UUD 45. Alas hukumnya UUD 45, NRI 45 dan kemudian peraturan yang satu provinsi, satu undang-undang," kata Doli di kompleks parlemen, Jumat (25/4).

Menurut Doli, pihaknya menyepakati tak ada pembahasan lain di luar itu, meski banyak usulan lain, seperti pemekaran hingga usulan mengubah nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Minangkabau. Terlebih mengubah status satu daerah menjadi istimewa.

Doli menjelaskan, saat ini hanya daerah istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki status istimewa. Sementara, daerah lain hanya dibedakan dengan status otonomi khusus seperti seluruh provinsi di Papua, Jakarta, dan Aceh.

Sebelumnya, kata Doli, Aceh sempat berstatus istimewa karena memiliki jejak historis selama perang kemerdekaan. Namun, status itu telah hilang sejak reformasi. Sehingga, persis hanya DIY yang kini berstatus istimewa.

"Nah ini juga latar belakangnya sejarah karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat. Namanya pesawat Selawat. Makanya waktu itu pertimbangan dia jadi daerah istimewa walaupun sekarang istimewanya sudah hilang. Ya enggak ada lagi. Jadi yang pakai istimewa itu adalah Yogyakarta," kata Doli.

Begitu pula dengan DIY. Menurut dia, DIY berstatus istimewa karena memiliki nilai historis sebelum Indonesia merdeka. Kesultanan DIY kala itu dianggap berperan besar pada kemerdekaan.

Di sisi lain, kata Doli, selama ini tak pernah ada daerah berstatus istimewa atau memiliki otonomi khusus di tingkat kabupaten kota. Baik DIY, Aceh, Papua, atau Jakarta adalah daerah setingkat provinsi.

"Nah makanya kita harus cek betul tuh yang mengajukan misalnya disebutkan Solo ini ingin menjadikan daerah istimewa. Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu? Atau kabupaten kota? Kalau kabupaten kota nggak dikenal daerah istimewa," kata Doli.

"Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati," imbuhnya.

Doli mengaku khawatir usulan atau keputusan pemerintah menetapkan satu daerah berstatus istimewa hanya akan memicu usulan dari banyak daerah lain. Apalagi, tak sedikit daerah-daerah di Indonesia lain juga memiliki sejarah kerajaan.

"Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila. Nanti mereka minta istimewa juga," katanya.

Doli menyebut mengubah status atau pemekaran satu daerah memerlukan proses yang panjang dan berpotensi memunculkan masalah baru. Menurut dia, pemerintah tak perlu menindaklanjuti usulan tersebut jika tak memiliki urgensi.

"Kalau tidak ada urgensinya tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu. Itu berbeda. Urusannya pasti lebih mudah. Ini cuma merubah undang-undang saja kalau mau menambah. Beda dengan soal pemekaran," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research