Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH dalam penyidikan dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
FH diketahui merupakan pendiri dan penasihat PT DSI yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui data atau informasi borrower existing pada periode 2018 hingga 2025. Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.
Penyidik mengungkapkan sejumlah dugaan peran FH dalam perkara tersebut, antara lain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, pemilik saham nominee tanpa penyetoran modal, aktif mengikuti rapat pengembangan perusahaan, mencari calon pemodal, serta mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs dan aplikasi PT DSI.
"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya," ujar Ade.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
sumber : Antara

8 hours ago
4













































