Anggota Geng Motor di Bandung Jadi Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

9 hours ago 3

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukan barang bukti berupa sabu yang diedarkan seorang anggota geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pria berinisial AA alias Asmara (36) dibekuk polisi di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui merupakan anggota geng motor di Kota Bandung.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu yang dilakukan anggota geng motor itu bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti.

"Kami sudah mengamankan anggota geng motor berinisial AA. Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 35,45 gram gram sabu," ungkap Zulkarnaen di Mapolres Cimahi, Kamis (11/6/2026).

Hasil pendalaman, tersangka Asmara ini ternyata mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang diketahui berinisial OOK alias Klontong yang masih diburu polisi. Sabu-sabu yang didapat itu kemudian direcah menjadi beragam paket ukuran small, medium, large, full dan 5 gram.

Selanjutnya sabu-sabu diedarkan melalui sistem tempelan di daerah Jalan Setiabudi Kota Bandung sesuai arahan dari  Klontong. Tersangka Asmara diketahui sudah 10 tahun bergabung dengan geng motor.

"Yang bersangkutan menggunakan sistem tempel dan mengedarkan di berbagai tempat termasuk wilayah Bandung. Jadi barangnya itu titipan dari pelaku yang sedang diburu," terang Zulkarnaen.

Asmara diketahui sudah lima kali menerima narkotika jenis sabu dari Klontong yang masing-masing sebanyak 30 gram dan 20 gram untuk diedarkan dalam kurun waktu dua bulan. Tersangka menerima keuntungan berupa uang sebesar Rp 2.000.000-3.000.000 dari setiap narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan.

"Selain itu, tersangka juga mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma. Jadi total barang bukti yang sudah diedarkan ada sekitar 151,15 gram," kata Zulkarnaen.

Tersangka Asmara akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ayat (1) dengan hukuman pennjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research