Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan tol memiliki aturan yang ketat terkait jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Terutama bagi mereka yang ingin mencari alternatif perjalanan yang lebih cepat.
Salah satu aturan yang cukup dikenal masyarakat adalah larangan bagi sepeda motor untuk menggunakan jalan tol. Berbagai faktor seperti keselamatan, desain infrastruktur, hingga regulasi hukum menjadi dasar utama mengapa sepeda motor dilarang masuk ke jalan tol.
Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Sebab dalam aturan itu ditegaskan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.
- Ayat 1: Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
- Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Risiko Motor di Jalan Tol
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa motor memiliki risiko tinggi saat berada di jalan tol. Hal ini disampaikan Sony, seperti dikutip dari Detikcom, 17 Januari 2025.
Foto: Suasana rombongan motor penjemput Rizieq Shihab di sepanjang Tol Grogol-Slipi Palmerah, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Suasana rombongan motor penjemput Rizieq Shihab di sepanjang Tol Grogol-Slipi Palmerah, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Kecepatan Minimum dan Perilaku Pengendara
Menurut Sony, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol adalah 60-100 km/jam. Hal ini menyulitkan motor, yang seringkali tidak mampu mencapai kecepatan tersebut, terutama ketika pengendara tidak tertib.
Ancaman Angin Samping
Bahaya lain bagi pengendara motor di jalan tol adalah angin samping yang bisa mengancam keselamatan. Oleh karena itu, sepeda motor sebaiknya tidak memasuki jalan tol, apalagi rambu larangan sepeda motor sudah jelas terpasang di pintu masuk tol.
Alasan Motor Dilarang Masuk Tol
Alasan utama pelarangan sepeda motor di jalan tol adalah faktor keamanan dan keselamatan, baik untuk pengendara motor sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Meski begitu, bukan berarti sepeda motor sepenuhnya dilarang masuk jalan tol. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005, sepeda motor dapat menggunakan jalan tol jika tersedia jalur khusus.
Jalur Khusus Motor di Jalan Tol
Jalur khusus untuk motor harus terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih. Saat ini, jalur khusus motor sudah tersedia di satu ruas tol di Indonesia, yaitu:
Tol Bali Mandara
Pentingnya Pemisahan Jalur Pemisahan jalur ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengendara motor serta meminimalkan risiko kecelakaan.
Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua perlu diberi akses ke jalan tol, namun harus tetap memperhitungkan aspek keselamatan dan keamanan.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: