Akademisi Dorong Regulasi Kekayaan Intelektual Lebih Adaptif

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital dan industri kesehatan mendorong kebutuhan pembaruan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia. Isu pelindungan pencipta musik digital hingga tata kelola paten farmasi menjadi perhatian dalam forum akademik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan melalui Program Studi Doktor Hukum menggelar Uji Publik Hasil Penelitian Disertasi di Kampus Pascasarjana UPH Semanggi, Jakarta, akhir April. Kegiatan ini menjadi bagian rangkaian Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH yang mengangkat tema “Berakar pada Keadilan, Bertumbuh dengan Kepastian Hukum, dan Berbuah untuk Kemanfaatan Manusia.”

Forum ilmiah terbuka tersebut diikuti 140 peserta dari kalangan akademisi, regulator, praktisi hukum, industri musik, hingga sektor farmasi. Kehadiran lintas sektor menunjukkan tingginya perhatian terhadap pembaruan hukum kekayaan intelektual yang mampu menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya mengatakan, disertasi merupakan bentuk pertanggungjawaban akademik tertinggi. “Sebuah disertasi adalah pernyataan akademik yang paling serius, sebuah argumen yang dibangun bertahun-tahun, diuji berkali-kali, dan dipertanggungjawabkan di hadapan komunitas ilmiah,” ujarnya.

Penelitian pertama dipresentasikan Riyo Hanggoro Prasetyo yang menyoroti distorsi pelindungan hukum pencipta dalam pelaksanaan hak mekanikal lagu pada era streaming di Indonesia. Penelitian tersebut menilai pertumbuhan industri musik digital belum diikuti peningkatan kesejahteraan pencipta.

"Pertumbuhan industri musik digital tidak otomatis berarti kesejahteraan pencipta. Kerangka hukum kita tertinggal dan belum menyelaraskan diri dengan ontologi reproduksi digital,” kata Riyo.

Melalui konsep Keadilan Ekosistem Musik, penelitian tersebut menawarkan pembaruan hukum berbasis empat dimensi keadilan, yakni distributif, struktural, institusional, dan relasional. Usulan yang diajukan mencakup reformulasi definisi penggandaan digital, penguatan tata kelola hak mekanikal, serta optimalisasi kelembagaan pengelolaan royalti agar lebih transparan dan berpihak pada pencipta.

Penelitian kedua dipaparkan Raymond Rubianto Tjandrawinata yang mengusulkan Model Paten Farmasi Progresif Berkeadilan dalam sistem hukum kekayaan intelektual nasional. Ia menilai paten farmasi tidak dapat diposisikan sebagai hak eksklusif absolut, tetapi harus tunduk pada fungsi sosial dan kepentingan kesehatan publik. “Norma untuk mematenkan menurut hukum tidak perlu diubah, tetapi bagaimana paten digunakan harus benar-benar diarahkan bagi kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Raymond.

Melalui konsep innovation steward, Raymond mendorong negara berperan aktif mengelola ekosistem inovasi melalui integrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, BPOM, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan LKPP guna mempercepat akses masyarakat terhadap obat modern tanpa menghambat inovasi farmasi nasional.

Ketua Program Studi Doktor Hukum FH UPH sekaligus promotor kedua kandidat, Henry Soelistyo Budi mengatakan forum ini merupakan bentuk akuntabilitas akademik. “Mari kita sama-sama menguji apakah metodologi yang digunakan benar-benar sahih dan apakah temuan penelitian yang dihasilkan valid secara ilmiah,” ujarnya.

Forum berlangsung dinamis dengan tanggapan substantif dari akademisi, regulator, dan praktisi. Diskusi menunjukkan persoalan hak cipta digital dan paten farmasi berada pada fase penting pembaruan regulasi nasional.

Melalui kegiatan Dies Natalis ke-30 ini, Fakultas Hukum UPH menegaskan peran kampus sebagai ruang dialektika antara teori dan praktik hukum sekaligus mendorong lahirnya gagasan hukum yang relevan, progresif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research