DPR Tuding Kiai Cabul di Pati Langgar HAM Berat

2 hours ago 1

Ashari binti Karsana (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI  Mafirion mengutuk kekerasan seksual oleh Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah terhadap puluhan santriwati. Mafirion memandang peristiwa ini tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.

"Tindakan tersebut secara nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual,"kata Mafirion dalam keterangan persnya pada Rabu (6/5/2026).

Mafirion mengungkit sebagian besar korban diduga merupakan anak di bawah umur. Sehingga hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi,"kata Mafirion. 

Mafirion mendesak LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI menempuh langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal. Mafirion menyinggung pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,"ujar Mafirion.

Mafirion berikutnya mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen. Ia mengingatkan, Komnas Perempuan dan KPAI wajib menjamin proses hukum berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak.

"Sekaligus mengeluarkan rekomendasi kebijakan guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan keagamaan,"ujar Mafirion. 

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research