Bolehkah Menyembelih Dam Haji di Luar Tanah Haram? Ini Kata Empat Mazhab

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,Apakah penyembelihan dam haji wajib dilakukan di dalam Tanah Haram? Penelusuran terhadap literatur klasik empat mazhab menunjukkan jawaban yang beragam. Sejumlah fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i hingga Hanbali melaporkan adanya pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar batas Tanah Suci dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Fleksibilitas hukum ini menjadi solusi penting dalam konteks distribusi daging kurban dan denda haji bagi jamaah dari seluruh dunia. Berikut ini pendapat ulama berbagai mazhab terkait penyembelihan dam dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air.

Mazhab Hanafi

Sebagian ulama Hanafi membolehkan penyembelihan dam di luar Makkah, memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah. Dalam mazhab Hanafi dilaporkan bahwa ada sejumlah fukaha yang menerima penyembelihan dam di luar Makkah. Imam Ibnu Majah (w. 616 H/ 1219) menulis sebagai berikut.

"Jika seseorang yang berhaji menyembelih hadyu, hendaklah ia menyembelihnya di Tanah Haram, meskipun jika ia menyembelihnya di luar Tanah Haram, sembelihannya tetap sah. Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan, dan penyembelihan itu dilakukan di Tanah Haram, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram, maka ia wajib menggantinya jika dagingnya dicuri." (Demikianlah ini disebutkan oleh al-Natifi rahimahullah dalam kitabnya Al-Ajnas)

Mazhab Maliki

Imam Malik membolehkan dam fidyah dilaksanakan di mana saja, tidak terbatas pada Tanah Haram. Dalam mazhab Maliki, dipegang pendapat Imam Malik bahwa penyembelihan dam, khususnya yang disebut dam fidyah, yaitu dam yang wajib dikarenakan melanggar ihram atau tidak mengerjakan wajib haji, boleh disembelih di mana saja.

Para ulama berbeda pendapat tentang tempat pelaksanaan fidyah yang disebutkan. Imam Malik berkata, "Ia boleh melakukan itu (fidiah) di mana saja ia kehendaki." Inilah pendapat yang benar dan ini juga merupakan pendapat Mujahid.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research