
Oleh : Abdul Aziz Yahya Saoqi, Kepala Divisi Perencanan Nasional BAZNAS RI/ Peneliti S3 Ilmu Ekonomi, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
REPUBLIKA.CO.ID, Tidak terasa, sebentar lagi kita akan keluar dari Ramadhan dan memasuki momen puncak hari raya umat Islam, yakni Idul Fitri. Keluarga di berbagai penjuru tanah air mulai bersiap: berbelanja kebutuhan makanan khas lebaran hingga membeli pakaian baru. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa periode menjelang Idul Fitri merupakan puncak konsumsi masyarakat Indonesia.
Lonjakan Konsumsi dan Tekanan Harga Menjelang Lebaran
Dalam perspektif ekonomi, lonjakan konsumsi ini sering dibaca sebagai sinyal meningkatnya daya beli yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Namun, di sisi lain, peningkatan permintaan yang tinggi dalam waktu singkat juga berdampak pada kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Tercatat, harga cabai meningkat hingga 25–40 persen, daging ayam 15–20 persen, telur ayam 10–15 persen, daging sapi 10–15 persen, minyak goreng 5–10 persen, serta bawang merah dan putih naik sekitar 10–20 persen. Kenaikan harga ini menjadi fenomena musiman yang berulang setiap tahun.
Bagi kelompok menengah ke atas, kenaikan harga tersebut relatif tidak menjadi persoalan serius. Selain memiliki daya beli yang lebih kuat, kelompok ini umumnya juga memperoleh tambahan pendapatan seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, kondisi berbeda dihadapi oleh kelompok masyarakat miskin, terutama mereka yang bergantung pada pendapatan harian di sektor informal. Dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tidak stabil, kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi sangat sensitif terhadap kemampuan konsumsi mereka.
Dalam kondisi normal saja, kelompok ini telah berjuang memenuhi kebutuhan harian. Ketika harga-harga melonjak menjelang lebaran, tekanan ekonomi yang mereka hadapi semakin besar. Dalam literatur ekonomi, situasi ini sering memaksa rumah tangga miskin melakukan berbagai mekanisme distress coping, seperti menjual aset produktif (jika ada), berutang, atau mengurangi konsumsi harian. Ketiga pilihan ini bukanlah solusi ideal karena justru berpotensi memperburuk kondisi kesejahteraan mereka dalam jangka menengah.
Zakat Fitrah Sebagau Penyangga Konsumsi Kelompok Rentan
Di tengah kondisi tersebut, terdapat satu instrumen penting yang secara rutin hadir setiap tahun, yakni zakat fitrah. Setiap Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah menjelang berakhirnya Ramadhan, baik dalam bentuk uang maupun bahan pangan seperti beras.
BAZNAS mencatat bahwa potensi zakat fitrah di Indonesia pada tahun 2026 M/1447 H mencapai Rp 7,95 triliun. Jika memperhitungkan penyaluran secara tradisional yang tidak tercatat, jumlah ini berpotensi melampaui Rp 10 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar 12 persen dari anggaran perlindungan sosial nasional yang dikelola pemerintah.
Dengan skala yang besar, zakat fitrah memiliki potensi strategis dalam meredam tekanan ekonomi yang dihadapi kelompok miskin, khususnya dalam menjaga daya beli di tengah inflasi musiman.
Dalam perspektif ekonomi, zakat fitrah dapat dipahami sebagai bentuk temporary income transfer yang berfungsi sebagai consumption stabilizer. Ketika rumah tangga miskin menerima zakat fitrah—yang umumnya berupa bahan pangan seperti beras—mereka tidak perlu lagi mengalokasikan pendapatan untuk kebutuhan pokok tersebut.
Konsekuensinya, anggaran yang semula digunakan untuk membeli beras dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan lain yang juga mengalami kenaikan harga. Dengan demikian, zakat fitrah secara efektif berperan sebagai temporary inflation absorber yang membantu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga miskin. Dalam kerangka ini, zakat fitrah bekerja sebagai mekanisme consumption smoothing, yaitu menjaga agar tingkat konsumsi minimum tetap terpenuhi meskipun terjadi tekanan ekonomi.
Dampak ini tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga didukung oleh temuan empiris. Penelitian IDEAS menunjukkan bahwa jika zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang, kelompok masyarakat miskin dapat memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 265–292 ribu per kapita.
Hal ini meningkatkan total pendapatan mereka dari sekitar Rp 322 ribu menjadi Rp 588–618 ribu. Peningkatan ini sangat signifikan dalam konteks rumah tangga miskin dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan ketahanan pangan (food security) kelompok rentan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

4 hours ago
1















































