GoTo: Danantara Beli Kurang dari 1 Persen Saham Melalui Bursa

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyambut baik masuknya investasi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), dan menyebut sebagai cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang perseroan. Corporate Secretary GoTo R.A Koesoemohadiani sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/5/2026), mengungkapkan Danantara Indonesia telah membeli sejumlah saham perseroan melalui Bursa, dalam jumlah kurang dari 1 persen dari saham yang diterbitkan perseroan.

“Perseroan menyambut baik investasi tersebut, sebagaimana juga investasi dari seluruh pemangku kepentingan lainnya, sebagai cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang perseroan,” ujarnya.

Koesoemohadiani mengatakan kepercayaan tersebut menjadi dorongan positif bagi perseroan untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, profesional, serta terus berlandaskan pada tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Koesoemohadiani mengatakan perseroan masih belum menerima salinan Perpres tersebut, sehingga masih menunggu informasi yang lengkap untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut.

Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, pihaknya memastikan perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan pemerintah.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga Grup perseroan dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” ujar Koesoemohadiani.

Terkait rencana aksi korporasi, Koesoemohadiani mengungkapkan perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang material untuk enam bulan ke depan, namun perseroan akan selalu memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menyampaikan keterbukaan informasi material kepada publik.

Sesuai definisi pemegang saham utama, Ia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada pemegang saham yang memenuhi kategori sebagai pemegang saham utama perseroan.

“Pada tanggal surat ini, perseroan tidak atau belum memiliki informasi mengenai rencana pemegang saham perseroan terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan,” ujar Koesoemohadiani.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research