Wawali Surabaya Armuji Dipolisikan Pengusaha terkait Ijazah Karyawan

1 week ago 9

Surabaya, CNN Indonesia --

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dipolisikan seorang pengusaha di Surabaya berinisial JHD, atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu bermula saat Armuji mendatangi sebuah gudang milik sebuah perusahaan bernama CV SS di Kawasan Margomulyo Surabaya, beberapa waktu lalu, untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seorang karyawan oleh pengusaha tersebut.

"Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya ditahan enggak boleh diambil," kata Armuji menjelaskan maksudnya sidaknya ke gudang itu, Jumat (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

"Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu. Maka saya datang sidak," ujar dia.

Namun saat Armuji tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan ditutup rapat.

"Maka saya datang sidak [inspeksi mendadak] ke tempat kerja mereka di Margomulyo. Saya datangnya lusa, hari Rabu. Saya datang baik-baik, saya tok-tok [ketuk], saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu," ucap dia yang juga politikus PDIP itu.

Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV SS, salah satunya adalah JHD. Namun, responnya via telepon itu diduga tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.

"Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker [mengaktifkan pelantang suara] agar tahu. Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," ucapnya.

Sebab kesal, Armuji mengaku sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV SS itu menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, menurutnya setiap ada dinas yang melakukan sidak, penolakan serupa selalu terulang.

"Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan," ucapnya.

Kejadian itu pun diunggah Armuji pada sejumlah kanal media sosial seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok. Tak lama, dia pun dilaporkan  JHD ke Polda Jatim.

Laporan terhadap Armuji tersebut diterima pihak kepolisian Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, orang nomor dua di Kota Surabaya itu disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pelaporan terhadap Armuji itu ditangani Direktorat Siber Polda Jatim. Namun, dia belum menjelaskan kapan pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan oleh polisi.

"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita JHD ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," kata Dirmanto, Jumat (11/4).

Dalam laporan itu, JHD melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim.

"Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut," ucap Dirmanto.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research