REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Pemkot Cimahi menghentikan sementara layanan penjemputan sampah rumah tangga selama dua hari usai Idul Fitri. Keputusan ini diambil untuk mengatasi penumpukan sampah yang meningkat tajam selama Ramadan.
Penghentian layanan berlaku pada 23–24 Maret 2026, dengan fokus pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sebelum diangkut ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, layanan penjemputan sampah dari rumah akan diliburkan selama dua hari. “Penjemputan sampah dari rumah ke rumah kita liburkan sampai hari Senin dan Selasa. Kami akan melakukan clean up selama dua hari,” kata Chanifah.
Chanifah menjelaskan, layanan akan kembali normal pada Rabu (25/3/2026) dengan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik secara bergantian. Warga diminta memilah sampah sejak dari rumah untuk menyesuaikan jadwal pengangkutan.
“Jadi jadwalnya kita seling-seling. Misalnya minggu ini organik, setelah itu baru anorganik. Jadi warga harus pilah sampah di rumahnya,” kata Chanifah.
Chanifah mengatakan, penumpukan sampah terjadi di hampir seluruh TPS akibat lonjakan produksi selama Ramadan. Volume sampah harian yang biasanya sekitar 250 ton meningkat hingga lebih dari 300 ton.
“Sangat tinggi, peningkatannya sangat tinggi. Peningkatan sampah kurang lebih di angka hampir 30-40 persen. Sekarang bisa 300 ton lebih setiap hari di bulan puasa ini,” kata Chanifah.
Chanifah mengungkapkan, lonjakan sampah tidak hanya dipicu konsumsi makanan, tetapi juga bertambahnya kemasan dari makanan yang dibawa pulang. Berdasarkan temuan lapangan, volume sampah di tingkat lingkungan meningkat signifikan selama Ramadan.
“Kan semuanya berkemasan, nah ini juga punya efek. Kemarin kami sempat melakukan survei kecil-kecilan, ngobrol dengan salah satu RT, awalnya volumenya kurang 9 gerobak. Tetapi begitu MBG ini tidak dimakan di sekolah selama bulan Ramadhan karena dibagikan dan dibawa pulang, sampahnya naik lagi menjadi 12-13 gerobak,” kata Chanifah.
Chanifah menambahkan, lonjakan produksi sampah tidak diimbangi dengan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang dibatasi pemerintah provinsi. Pembatasan itu membuat ritase pengangkutan tidak mampu mengejar peningkatan volume sampah.
“Sementara kuota pembuangan tidak ditambah sama sekali oleh provinsi. Ritasenya sangat dibatasi, apalagi sekarang sistem penimbangan. Kuota yang harusnya 14 hari, hanya cukup menjadi 10 hari,” kata Chanifah.

9 hours ago
4
















































