TNI Tangkap 40 Pelaku Penipuan di Sidrap, 37 Wajib Lapor Polisi

13 hours ago 8

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online yang ditangkap oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap.

Pemulangan puluhan orang itu dilakukan dengan dalih masa penahanan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sudah habis. Meski dipulangkan, 37 orang itu tetap wajib lapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 40 orang yang diserahkan, 37 orang dikembalikan kepada keluarganya sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (26/4).

Menurut Didik alasan 37 orang tersebut dipulangkan, karena keterbatasan waktu penahan yang hanya 1x24 jam. Namun, jika ditemukan adanya bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan ke 37 orang itu akan kembali diperiksa.

"Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, kami akan memanggil kembali yang bersangkutan satu per satu," ungkapnya.

Sementara tiga orang lainnya, kata Didik, masih ditahan karena perannya dalam dugaan tindak pidana itu sudah diketahui dan didalami lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Peran tiga orang diantaranya sudah dapat diketahui dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap mereka," jelasnya.

Setelah menerima 40 orang diduga pelaku penipuan online bersama barang bukti sebanyak 144 unit ponsel dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin, kata Didi, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan mengambil data ponsel tersebut sebanyak 20 unit.

Dari hasil analisis pada puluhan ponsel itu, polisi mendapati ada puluhan korban penipuan onlne.

"Dari hasil sementara analisis terhadap 20 handphone tersebut, kami menemukan adanya 41 korban," sebutnya.

Didik mengatakan sejauh ini mereka menemukan tiga modus penipuan online yang dijalankan oleh tiga terduga pelaku yakni, jual beli handphone, investasi bodong dalam negeri dan luar negeri.

"Dari 41 korban tersebut, 31 korban terkait dengan modus jual beli handphone, 3 korban terkait dengan investasi dalam negeri, dan 7 korban terkait dengan investasi luar negeri," kata Didik.

Meski terdapat puluhan korban, kata Didik, hanya tiga orang yang bersedia dimintai keterangan. Sedangkan, selebihnya mengikhlaskan kejadian yang mereka alami.

"Untuk korban yang berada di luar Sulawesi Selatan, akan kami bantu teknis pelaporan dan pemeriksaan jarak jauhnya," katanya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi menerangkan bahwa 37 orang yang dipulangkan tersebut dikenakan wajib lapor.

"Mereka dikenakan wajib lapor di Polres Sidrap sambil menunggu proses penyidikan lanjutan apabila ditemukan bukti baru," kata Dedy

Sebelumnya, personel Kodam XIV Hasanuddin menangkap sebanyak 40 pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/4) malam setelah mencatut nama pejabat TNI.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research