Selasa 16 Jun 2026 06:09 WIB
Sudewo pun mengeklaim tak pernah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus eks bupati Pati, Sudewo, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bupati Pati, Sudewo, membantah melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di wilayahnya. Dia mengeklaim namanya dicatut dalam kasus tersebut.
"Untuk pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati," kata Sudewo saat diwawancara awak media seusai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Dia menambahkan, kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023. "Itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Ya, jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," ucapnya.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tambah Sudewo.
Sudewo mengatakan, berbeda dengan perangkat desa, dia memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan dan mutasi pejabat di Pemkab Pati. Namun Sudewo pun mengeklaim tak pernah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati.
Berita Lainnya
-
Selasa , 16 Jun 2026, 06:09 WIB
Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa, Klaim Namanya Dicatut
-
-
Selasa , 16 Jun 2026, 05:15 WIB
Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
-
Selasa , 16 Jun 2026, 04:32 WIB
Geruduk Panggung Diskusi Budiman-Nusron Wahid di UGM, SEMA UGM: Mereka tak Layak Bicara Pancasila
-
Selasa , 16 Jun 2026, 04:04 WIB
Bukan dari Gas Portable, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Glamping Temanggung Terungkap
-
Selasa , 16 Jun 2026, 03:11 WIB
Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek DJKA
-

5 hours ago
1













































