Selain Hakim Agung, Jaksa Hadirkan OC Kaligis di Sidang Zarof Ricar

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 21 Apr 2025 14:57 WIB

Pengacara OC Kaligis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar. Pengacara OC Kaligis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar. (CNN Indonesia/ Michael Josua Stefanus)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengacara kondang OC Kaligis dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, Senin (21/4).

OC Kaligis bersedia disumpah untuk memberikan keterangannya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Nama lengkap?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otto Cornelis Kaligis," jawab dia.

Dalam kesempatan itu, OC Kaligis mengaku mengenal Zarof dan Lisa.

Sebelumnya pada 25 dan 26 November 2024, OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi. Keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

OC Kaligis membantah terlibat dengan perkara pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur. Dia menyebut pemeriksaannya dua hari berturut-turut itu adalah perihal tulisan tangan Lisa yang menyeret namanya.

Temuan itu bertulisan 'OC Kasasi 5 M'. Tulisan itu ditemukan saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Selain dia, jaksa juga menghadirkan Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis kasasi perkara. Soesilo meyakini Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA Hakim Agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research