Jakarta, CNBC Indonesia - Scaling gigi adalah perawatan bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Perawatan ini berfungsi mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi. Plak sendiri terbentuk dari bakteri dan sisa makanan yang menempel pada pemukaan gigi. Plak yang tidak dibersihkan dalam jangka waktu tertentu akan mengeras membentuk karang gigi dan bisa memicu peradangan.
Sayangnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi tidak murah. Anda harus menyiapkan setidaknya Rp500 ribu jika melakukan scaling gigi di klinik swasta. Kabar baiknya, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, pesertaBPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter darifaskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menilik Persiapan New York Sambut Tahun Baru 2025
Next Article Daftar 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Wajib Tahu!