Membaca Masa Depan Pesantren

12 hours ago 6

Image Assoc. Prof. Dr. KH. M. Ilyas Marwal, D.E.S.A

Kabar Pesantren | 2026-09-08 16:42:00

Santri Pondok Pesantren Al Qur'an dan Sains Nurani (Sumber: dokumen pribadi)

Pesantren sedang menghadapi pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar bagaimana mempertahankan keberadaannya: apakah pesantren akan terus menjadi lembaga yang menyesuaikan diri dengan perubahan, atau berani menjadi kekuatan yang ikut menentukan arah perubahan itu sendiri? Pertanyaan ini penting karena masa depan pesantren tidak cukup diukur dari kemampuannya bertahan, bertambahnya jumlah santri, atau semakin kuatnya pengakuan negara. Masa depan pesantren harus diukur dari kemampuannya mengubah tradisi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi kemandirian, dan kemandirian menjadi kekuatan untuk menghadirkan kemaslahatan.

Di tengah perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, krisis lingkungan, ketimpangan ekonomi, dan tuntutan pendidikan yang semakin kompleks, pesantren tidak cukup hanya menjaga warisan keilmuan agar tetap hidup. Pesantren harus menjadikan warisan itu sebagai modal intelektual, moral, dan sosial untuk membaca persoalan zaman serta menawarkan jalan keluarnya. Jika tidak, pesantren berisiko hanya menjadi penonton dalam perubahan yang berlangsung di sekelilingnya.

Pesantren memang tidak pernah sekadar menjadi tempat mempelajari turats, warisan keilmuan Islam yang dalam tradisi pesantren dikenal luas melalui kajian kitab kuning. Ia adalah ruang pembentukan karakter, pewarisan tradisi keilmuan, sekaligus pusat pengabdian sosial yang telah bertahan melewati berbagai perubahan zaman. Namun, ketahanan sejarah tidak dengan sendirinya menjamin kesiapan menghadapi masa depan. Lembaga yang berhasil bertahan belum tentu mampu memimpin perubahan.

Di sinilah persoalan pesantren harus dibaca secara lebih kritis. Tradisi yang tidak dikembangkan dapat berubah menjadi rutinitas. Kelembagaan yang tidak diperkuat dapat terjebak pada ketergantungan. Pendidikan yang tidak beradaptasi dapat kehilangan relevansi. Bahkan, pengakuan negara yang tidak disertai penguatan kapasitas dapat membuat pesantren hanya menjadi penerima program, bukan penentu agenda.

Karena itu, masa depan pesantren tidak boleh diserahkan kepada arus perubahan atau sekadar menunggu kebijakan negara. Masa depan itu harus dirancang melalui transformasi yang tetap berakar pada tradisi. Pesantren perlu bergerak dari sekadar menjaga turats menuju menghidupkan dan mengembangkan pengetahuan; dari ketergantungan menuju kemandirian; dari pengelolaan berbasis figur menuju kelembagaan yang kuat; serta dari objek kebijakan menuju subjek yang mampu merumuskan solusi dan ikut menentukan arah pembangunan peradaban.

Ketika Tradisi Harus Menjawab Zaman

Transformasi pendidikan pesantren tidak harus dimulai dengan meninggalkan kitab kuning. Justru, pembaruan dapat dimulai dengan mengembangkan cara membaca dan mengaktualisasikan turats. Kajian fikih, misalnya, tidak cukup berhenti pada penguasaan hukum ibadah dan muamalah secara tekstual, tetapi perlu diarahkan untuk membaca persoalan baru seperti etika kecerdasan buatan, perlindungan data, transaksi digital, ekonomi syariah, hukum keluarga, keadilan sosial, dan fikih lingkungan.

Contohnya, pembahasan tentang amanah dapat dikembangkan menjadi kajian mengenai tanggung jawab menggunakan AI. Santri perlu memahami bahwa menyalin jawaban mesin tanpa verifikasi, menyebarkan informasi palsu, atau menggunakan teknologi untuk menipu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan akhlak. Kajian fikih muamalah dapat diterapkan untuk membaca praktik jual beli daring, dompet digital, pinjaman berbasis teknologi, dan perlindungan konsumen.

Pembahasan tentang kebersihan dan kesucian juga dapat diperluas menjadi kajian mengenai kualitas air, pengelolaan sampah, dan tanggung jawab ekologis. Santri dapat meneliti kualitas air pesantren, menghitung kebutuhan air harian, serta merancang sistem penghematan dan pemanfaatan kembali air. Dengan demikian, kitab kuning tidak hanya menjadi bahan hafalan, tetapi sumber nilai dan kerangka berpikir untuk menjawab persoalan kehidupan.

Tradisi sorogan, bandongan, dan musyawarah dapat tetap dipertahankan, tetapi diperkaya dengan riset, diskusi lintas disiplin, penulisan ilmiah, dan pembelajaran berbasis persoalan nyata. Santri dapat diarahkan meneliti kualitas air di sekitar pesantren, memetakan persoalan kemiskinan masyarakat, mendokumentasikan sejarah lokal, atau mengkaji praktik ekonomi warga melalui pendekatan fikih dan ilmu sosial.

Kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk mencari referensi, menerjemahkan teks, membandingkan pendapat, dan mengembangkan bahan ajar. Namun, penggunaannya harus berada di bawah bimbingan guru. AI tidak boleh menggantikan otoritas keilmuan, proses tabayun, atau kedalaman pembacaan turats. Teknologi harus memperluas daya jangkau ilmu, bukan menjadi jalan pintas yang melemahkan tradisi berpikir.

Pesantren dapat membentuk kelompok riset santri yang mengkaji satu persoalan masyarakat setiap semester. Hasilnya tidak berhenti sebagai tugas kelas, tetapi disusun menjadi artikel, buku kecil, rekomendasi kebijakan, atau program pengabdian. Dengan cara ini, santri tidak hanya belajar menjawab soal, tetapi belajar membaca masalah dan menawarkan jalan keluar.

Dari Warisan yang Dijaga menuju Masa Depan yang Diciptakan

Transformasi juga harus menyentuh bidang ekonomi. Ketergantungan terhadap bantuan tidak dapat menjadi satu-satunya pola pembiayaan. Pesantren perlu membangun kemandirian melalui pengelolaan potensi lokal, penguatan koperasi, pendidikan kewirausahaan, dan pengembangan unit usaha yang dikelola secara profesional.

Pesantren berbasis pertanian dapat mengembangkan pertanian organik, peternakan, pengolahan hasil panen, dan pemasaran digital. Hasil panen tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah, seperti beras kemasan, makanan olahan, pupuk organik, atau produk herbal. Santri dapat dilibatkan sejak proses produksi, pengemasan, pencatatan keuangan, hingga pemasaran.

Pesantren di kawasan perkotaan dapat mengembangkan jasa teknologi, penerbitan, percetakan, pelatihan keterampilan, koperasi santri, atau usaha ekonomi kreatif. Santri yang memiliki kemampuan desain dapat mengelola layanan desain grafis. Mereka yang menguasai bahasa dapat mengembangkan jasa penerjemahan. Alumni dapat dilibatkan sebagai mentor untuk memperluas jaringan usaha dan akses pasar.

Namun, kemandirian ekonomi tidak boleh diukur hanya dari banyaknya unit usaha. Yang lebih penting ialah apakah usaha tersebut mampu membiayai pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memberikan keterampilan kepada santri, serta memperkuat ekonomi masyarakat sekitar. Koperasi pesantren harus menjadi tempat belajar mengelola modal, memahami risiko usaha, menyusun laporan keuangan, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Kemandirian tidak akan lahir dari semangat kewirausahaan semata, tetapi dari tata kelola yang transparan. Setiap unit usaha perlu memiliki rencana bisnis, pembukuan, pembagian tugas, target yang realistis, dan evaluasi berkala. Keuntungan usaha harus memiliki peruntukan yang jelas, misalnya untuk beasiswa santri, peningkatan fasilitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan pengembangan usaha berikutnya.

Pada saat yang sama, pesantren perlu menjadikan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari pendidikan dan pengabdian. Gerakannya dapat dimulai dari pengurangan plastik sekali pakai, pemilahan sampah, penghematan air, penghijauan, kebun pangan, pengolahan kompos, dan penggunaan energi secara efisien.

Pesantren dapat menerapkan kebijakan membawa botol minum sendiri, menyediakan tempat sampah terpilah, mengolah sampah organik menjadi kompos, dan mengembangkan kebun yang dikelola santri. Sampah dapur dapat dimanfaatkan untuk kompos, sementara lahan kosong dapat dijadikan kebun sayur untuk memenuhi sebagian kebutuhan dapur pesantren.

Santri juga dapat dilibatkan dalam pemetaan sumber air, penghijauan lahan kritis, edukasi pengelolaan sampah, pendampingan petani, dan kampanye kebersihan di masyarakat. Ajaran tentang amanah, khalifah, keseimbangan, kebersihan, dan larangan berbuat kerusakan harus diterjemahkan menjadi kebijakan serta kebiasaan kelembagaan. Pesantren bukan hanya berbicara tentang menjaga alam, tetapi mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika Ketokohan Harus Diperkuat oleh Kelembagaan

Transformasi tidak akan berjalan apabila pesantren masih sepenuhnya bergantung pada figur tertentu. Ketokohan kiai tetap penting, tetapi keberlanjutan pesantren membutuhkan sistem yang lebih kuat daripada ketergantungan kepada satu orang. Karena itu, pesantren perlu memperkuat administrasi, dokumentasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, pembagian kewenangan, dan mekanisme regenerasi.

Langkah konkretnya dapat dimulai dengan penyusunan rencana strategis lima tahunan, pembagian tugas yang jelas, sistem arsip digital, laporan keuangan berkala, serta standar operasional untuk pendidikan, pengasuhan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan santri. Pengetahuan dan pengalaman tidak boleh hanya tersimpan dalam ingatan pengasuh, tetapi harus menjadi aset kelembagaan yang dapat diwariskan.

Kaderisasi harus disiapkan secara terencana. Santri dan alumni perlu dibekali kemampuan bukan hanya sebagai penerus pengajaran, tetapi juga sebagai pengelola lembaga, peneliti, pengusaha, pendamping masyarakat, dan pemimpin publik. Pesantren dapat membentuk forum alumni, program magang, pelatihan kepemimpinan, serta pendampingan bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan atau membangun usaha.

Regenerasi tidak boleh berlangsung secara mendadak ketika terjadi kekosongan kepemimpinan, melainkan harus menjadi bagian dari budaya kelembagaan. Calon pengelola pesantren perlu memahami pendidikan, keuangan, hubungan masyarakat, teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia, bukan hanya memiliki kedekatan personal dengan pengasuh.

Pesantren juga perlu memperkuat perlindungan terhadap seluruh warganya, terutama santri anak. Lingkungan pendidikan harus menjamin keamanan, penghormatan terhadap martabat, mekanisme pengaduan, dan pencegahan kekerasan. Pesantren dapat memiliki petugas perlindungan santri, kanal pengaduan yang mudah diakses, aturan interaksi yang jelas, serta prosedur penanganan ketika terjadi dugaan kekerasan atau perundungan.

Pesantren yang kuat bukan hanya pesantren yang besar secara jumlah, tetapi juga yang mampu memastikan setiap warganya belajar dan tumbuh dalam suasana aman, sehat, dan bermartabat. Perlindungan santri bukan tambahan administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan.

Pengakuan Negara: Awal Perubahan, Bukan Akhir Perjuangan

Pengakuan negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan penguatan kelembagaan melalui Direktorat Jenderal Pesantren membuka peluang penting bagi perubahan tersebut. Namun, regulasi dan struktur birokrasi hanya akan bermakna apabila diterjemahkan menjadi kebijakan yang memperkuat mutu pendidikan, melindungi warga pesantren, mendorong kemandirian ekonomi, memperluas produksi pengetahuan, dan meningkatkan kontribusi sosial pesantren.

Karena itu, pesantren perlu membangun kapasitas agar mampu berhubungan dengan negara secara setara dan argumentatif. Pesantren harus memiliki data jumlah santri, kondisi guru, kebutuhan sarana, capaian pendidikan, potensi ekonomi, serta persoalan yang dihadapi masyarakat sekitar. Data tersebut dapat menjadi dasar penyusunan program, pengajuan dukungan, dan evaluasi kebijakan.

Hubungan dengan negara juga tidak boleh berhenti pada penerimaan bantuan. Pesantren dapat menawarkan program konkret, seperti pelatihan literasi digital bagi masyarakat, pendampingan UMKM, pengelolaan sampah berbasis komunitas, pendidikan antikorupsi, penguatan moderasi beragama, atau riset mengenai persoalan sosial-keagamaan. Dengan demikian, pesantren hadir sebagai mitra yang memiliki gagasan dan kemampuan, bukan sekadar lembaga yang menunggu alokasi anggaran.

Karena itu, persoalan utama pesantren ke depan bukan lagi apakah negara mengakui keberadaannya, melainkan apakah pengakuan itu mampu mengubah posisi pesantren: dari penerima kebijakan menjadi perumus solusi, dari lembaga yang bergantung menjadi institusi yang berdaya, dan dari penjaga tradisi menjadi penggerak peradaban.

Ukuran keberhasilan pesantren bukan hanya seberapa kuat ia mempertahankan warisan, tetapi seberapa nyata warisan itu melahirkan ilmu, membentuk karakter, menciptakan kemandirian, menjaga lingkungan, dan menghadirkan kemaslahatan. Begitu pula, ukuran keberhasilan perhatian negara bukan hanya lahirnya undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, dan direktorat jenderal, tetapi seberapa jauh kebijakan tersebut membuat pesantren lebih bermutu, lebih mandiri, lebih aman, dan lebih mampu menjawab tantangan zaman.

Masa depan pesantren tidak ditentukan oleh seberapa lama ia mampu mengulang masa lalu, melainkan oleh seberapa berani ia menjadikan warisan itu sebagai kekuatan untuk menentukan masa depan. Tradisi harus melahirkan pengetahuan, ilmu harus membentuk akhlak, kemandirian harus memperkuat martabat, dan kebijakan negara harus menghadirkan kemaslahatan. Di situlah pesantren tidak sekadar bertahan, tetapi tampil sebagai subjek yang ikut menentukan arah peradaban.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research