KPK Sita Aset Properti Senilai Rp9 Miliar Terkait Dana Hibah Jatim

9 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 20:16 WIB

KPK menyita sejumlah aset properti di kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. Ilustrasi. KPK menyita sejumlah aset properti di kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset properti seperti tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Penggeledahan yang dilakukan sejak tanggal 12 hingga 15 Mei 2025 itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara yang sedang disidik ini.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Budi.

Sebelum ini, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Lembaga antirasuah sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research