Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kalsel) menegur keras Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar terkait kegiatan perpisahan 180 siswa Kelas XII yang digelar di klub malam Hexagon Banjarmasin, pada Kamis (8/5) lalu.
Plt Kepala Disdikbud Kalsel M Syarifuddin menegaskan akan menindak dan memberikan sanksi tegas jika dalam penyelidikan terdapat unsur kesengajaan pihak sekolah melaksanakan perpisahan di klub malam yang kemudian viral.
"Sudah ada kejadian, saya mengimbau sekolah lain tidak melakukan hal yang sama. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, acara perpisahan sekolah yang sederhana sajalah," ujar Syarifuddin mengutip Antara, Jumat (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi teguran, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Elly Agustina berkilah ini merupakan kesalahan komunikasi di pihak sekolah sehingga menyebabkan viral di media sosial.
Apalagi kegiatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang melarang sekolah melaksanakan perpisahan di luar satuan pendidikan, dan jika di luar sekolah hanya dibolehkan di gedung milik pemerintah daerah, tidak boleh di hotel atau tempat hiburan, seperti Hexagon Banjarmasin.
"Pada Rabu (14/5) saya dipanggil Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalsel, saya mendapat teguran lisan berupa peringatan keras agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan jika terulang maka mendapatkan sanksi yang lebih berat," ujar Elly.
Elly mengaku terjadi komunikasi yang kurang di internal pihaknya sehingga menyebabkan kegiatan perpisahan berlangsung di kelab malam, mulai pukul 08.00-12.05 WITA.
Ia juga mengaku kegiatan perpisahan di luar sekolah ini murni permintaan siswa, meski pihaknya sudah beberapa kali menekankan agar perpisahan dilaksanakan di dalam sekolah namun siswa tetap meminta di luar sekolah.
Elly juga mengaku ada kelalaian yang tidak terkoordinasi, padahal dalam SE yang diterbitkan Disdikbud Kalsel sebenarnya mengizinkan perpisahan di luar sekolah dengan catatan dilaksanakan di gedung milik pemerintah.
Namun, karena menuruti permintaan siswa, Elly memberikan izin perpisahan dilaksanakan di Hexagon Banjarmasin, ia mengaku bahwa tidak mengetahui hexagon itu adalah tempat hiburan malam, hanya tahu lokasi itu sebuah kafe dan restoran.
Dalam SE yang diterbitkan Disdikbud Kalsel, sekolah menggelar perpisahan di kafe dan restoran sebenarnya juga tidak dibolehkan, karena hanya mencantumkan izin di gedung milik pemerintah, sedangkan Hexagon Banjarmasin adalah sebuah kelab malam milik swasta.
Meski sudah membentuk panitia dari pihak sekolah, Elly mengatakan siswa telah membentuk kepanitiaan secara mandiri, dan pihak sekolah tidak melarang panitia yang dibentuk itu karena siswa bersikukuh dengan yang sudah terbentuk, termasuk permintaan perpisahan di luar sekolah pun siswa bersikukuh dengan alasan menghemat dana.
Setelah menentukan lokasi perpisahan di Hexagon Banjarmasin, pihak sekolah mengundang Polsek Sungai Tabuk selaku aparat keamanan untuk menjaga situasi agar kondusif.
Bahkan, kata Elly, pihaknya juga mengundang Pengawas Pembina SMA perwakilan dari Disdikbud Kalsel, acara berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 08.00-12.05 WITA.
"Selama acara di Hexagon, guru mendampingi meskipun siswa sudah membentuk panitia secara mandiri. Kesalahannya adalah kami kurang koordinasi dalam kegiatan ini, sehingga menyebabkan banyak asumsi di publik," tutur Elly.
(antara/dal)