CNN Indonesia
Jumat, 16 Mei 2025 21:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK juga menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah tersebut. Upaya paksa itu dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025 dimulai pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, 6 Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen, BBE dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," lanjut Budi.
Penggeledahan dan penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK belum memberikan informasi mengenai keterkaitan Robert Bono di dalam kasus ini.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tutup Budi.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(ryn/dal)