Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Umum

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 orang anggota TNI kepada Pembela HAM, Andrie Yunus. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya.

“Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia,” kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf, dalam siaran pers, Rabu (18/3/2026).

Aktivis Centra Initiative ini mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.

Membawa kasus ini ke peradilan militer, menurutnya,  juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity  dan sistematisnya kasus ini. “Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya,” ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, jika ada unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. “Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ujar Al Araf.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum.

Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya.

Selain itu, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat. Apalagi melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025.

“Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025,” ungkapnya.

Koalisi juga mendesak agar fakta fakta yang di sampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM. Oleh karena itu, mereka mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada.

“Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini,” kata Al Araf.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ini merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat.

Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence).

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research