
Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesimpangsiuran regulasi tidak selalu terjadi karena negara kekurangan aturan. Ia juga muncul ketika satu istilah diberi makna terlalu luas, lalu dipakai untuk memasuki kewenangan lembaga lain. Hal ini tampak dalam perdebatan tentang “psikolog klinis”, fasyankes, serta Program Titian yang terjadi saat ini di dunia psikologi.
Secara historis, istilah psikolog klinis dikenal kuat sebagai nomenklatur jabatan fungsional dalam pelayanan kesehatan. Jabatan itu mengatur kedudukan, tugas, jenjang karier, dan angka kredit aparatur yang memberikan layanan psikologi di sektor kesehatan. Jabatan tersebut berkaitan dengan keahlian klinis, tetapi tidak identik dengan program studi, gelar, atau jenis pendidikan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan psikolog klinis sebagai jenis tenaga kesehatan dalam kelompok tenaga psikologi klinis. Ketentuan ini harus dihormati. Namun, penyebutan psikolog klinis sebagai jenis tenaga kesehatan tidak boleh ditafsirkan seolah-olah negara telah menciptakan program pendidikan baru bernama pendidikan psikolog klinis. Ketentuan itu juga tidak memberikan kewenangan pendidikan kepada organisasi profesi atau kolegium.
Masalah muncul ketika psikolog klinis diperlakukan sebagai bidang yang dapat mengembangkan pendidikan sendiri, menetapkan kompetensi, menguji, lalu menentukan jalan menuju Surat Tanda Registrasi. Padahal, kewenangan menyelenggarakan pendidikan tinggi, menetapkan program studi, melaksanakan pendidikan profesi, melakukan rekognisi pembelajaran lampau, dan menerbitkan ijazah tetap berada dalam sistem pendidikan tinggi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menegaskan bahwa pendidikan psikologi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan profesi mencakup program profesi, spesialis, dan subspesialis. Karena itu, kompetensi profesional tidak dapat dibentuk hanya melalui perubahan nama, keputusan organisasi, atau pelatihan singkat yang kemudian diberi akibat hukum menyerupai pendidikan formal.
Realitas pendidikan juga harus dibaca secara jujur. Perguruan tinggi selama ini meluluskan psikolog umum melalui pendidikan profesi psikologi atau, dalam sistem sebelumnya, magister profesi psikologi dengan peminatan tertentu, termasuk klinis. Peminatan klinis menunjukkan fokus pembelajaran dan kompetensi, tetapi tidak otomatis mengubah nama ijazah menjadi psikolog klinis. Fakta akademik harus dibaca dari ijazah, transkrip, dan program studi.
Kesimpangsiuran berikutnya terjadi pada istilah fasyankes. Benar bahwa fasyankes tidak hanya rumah sakit dan puskesmas. Pengertiannya lebih luas, yakni tempat atau sarana penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Namun, pengertian itu tidak berarti setiap tempat psikolog bekerja otomatis menjadi fasyankes. Tidak pula berarti setiap psikolog yang memberikan layanan terkait kesehatan mental otomatis berubah menjadi psikolog klinis. Pemahaman dan pembatasan konsep ini perlu dipertegas.
Psikolog bekerja di sekolah, kampus, perusahaan, lembaga sosial, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pusat rehabilitasi, komunitas, dan keluarga. Sebagian layanan mereka bersentuhan dengan kesehatan mental. Namun, hubungan dengan kesehatan tidak serta-merta menghapus identitas bidang psikologi lain seperti: pendidikan, industri dan organisasi, perkembangan, sosial, atau forensic. Dan tidak serta merta semuanya harus ijin kemenkes.
Pelayanan kesehatan adalah fungsi atau kegiatan, sedangkan psikolog klinis adalah nomenklatur jenis tenaga kesehatan. Keduanya tidak boleh disamakan secara otomatis. Seorang psikolog dapat berkontribusi dalam promosi dan pencegahan masalah kesehatan mental tanpa harus diubah identitas pendidikannya menjadi psikolog klinis.
Persoalan menjadi lebih serius ketika pelatihan atau program transisi dikaitkan dengan jenjang kualifikasi tertentu dan dipakai sebagai jalan menuju STR. Pelatihan penting, tetapi sertifikatnya tidak sama dengan ijazah, sertifikat profesi, atau sertifikat kompetensi pendidikan formal. Jika batas ini diabaikan, STR dapat menjadi pintu belakang untuk menciptakan kualifikasi yang tidak pernah diperoleh melalui pendidikan tinggi.
Program Titian perlu ditempatkan dalam kerangka ini. Jika program tersebut bukan program studi, bukan pendidikan profesi, dan tidak menghasilkan gelar, maka akibat hukumnya juga harus dibatasi. Program seperti ini tidak boleh menjadi jalur umum yang terbuka bagi semua psikolog, apalagi bila tidak mensyaratkan peserta bekerja sebagai tenaga kesehatan di puskesmas atau fasyankes.
Apabila alasan utamanya adalah kekurangan psikolog klinis di puskesmas, peserta seharusnya dibatasi pada kebutuhan nyata tersebut. Harus ada pemetaan kebutuhan wilayah, status penugasan, rekomendasi instansi, dan komitmen penempatan setelah program selesai. Tanpa pembatasan itu, alasan kekurangan tenaga di puskesmas dapat berubah menjadi pintu masuk bagi pengalihan besar-besaran psikolog dari berbagai bidang menjadi psikolog klinis.
Karena itu, pemerintah perlu menetapkan moratorium penerimaan peserta baru Program Titian dan program serupa. Perguruan tinggi yang belum memulai program sebaiknya menghentikan pelaksanaan. Perguruan tinggi yang baru membuka pendaftaran perlu menghentikan penerimaan dan mengembalikan biaya peserta.
Bagi perguruan tinggi yang programnya sudah berjalan, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbatas. Jumlah peserta dibekukan berdasarkan peserta yang telah terdaftar. Tidak boleh ada penambahan kuota, kelas baru, atau angkatan berikutnya. Peserta yang sedang mengikuti program perlu dilindungi, tetapi hasil program tidak boleh otomatis menjadi dasar penerbitan STR.
Pemerintah harus mengaudit latar belakang peserta, kurikulum, durasi pembelajaran, kualitas supervisi, tempat praktik, dan bentuk evaluasi. Peserta dapat menyelesaikan program sebagai pelatihan pengembangan kompetensi. Bila memenuhi syarat akademik, hasil belajarnya dapat diajukan melalui rekognisi pembelajaran lampau oleh perguruan tinggi. Alternatif lain adalah mengarahkannya ke pendidikan profesi atau spesialis yang sah.
Kolegium tetap memiliki peran penting dalam merumuskan standar kompetensi di sistem kesehatan. Namun, kolegium bukan perguruan tinggi. Organisasi profesi juga tidak dapat secara sepihak memperluas makna fasyankes atau menentukan bahwa semua layanan psikologi adalah layanan klinis.
Harmonisasi harus dimulai dengan membedakan cabang ilmu, pendidikan, kompetensi, jabatan fungsional, jenis tenaga kesehatan, tempat praktik, dan registrasi. Kementerian yang menangani kesehatan dan pendidikan tinggi harus menyusun kebijakan bersama dengan melibatkan perguruan tinggi, konsil, kolegium, organisasi profesi, asosiasi penyelenggara pendidikan, serta psikolog dari berbagai bidang.
Kebutuhan tenaga kesehatan jiwa mendesak, tetapi tidak membenarkan pengabaian hukum, mutu pendidikan, dan keselamatan masyarakat. Jalan keluarnya harus tegas: hentikan penerimaan baru, batasi program yang terlanjur berjalan, lindungi peserta tanpa memberikan pengakuan otomatis, dan kembalikan pembentukan kompetensi profesional kepada sistem pendidikan tinggi yang sah.
Ijazah harus tetap dibaca sebagai ijazah. Pelatihan harus dibaca sebagai pelatihan. Jenis tenaga kesehatan harus ditempatkan dalam sistem kesehatan. Ketika batas-batas itu dijaga, regulasi akan melindungi profesi dan masyarakat. Namun, ketika satu istilah dipakai untuk mengambil alih pendidikan, memperluas wilayah praktik, dan menentukan registrasi, amanah regulasi psikologi benar-benar dipertaruhkan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
1














































