Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap kali operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah terjadi, publik kembali dihadapkan pada ironi yang menyakitkan. Pemimpin yang dipilih melalui proses demokrasi justru tersandung kasus suap, pengaturan proyek, atau jual beli jabatan.
Jabatan yang seharusnya menjadi sarana melayani rakyat berubah menjadi pintu untuk memperkaya diri atau untuk memperkaya “pendukungnya” ketika mencalonkan diri.
Narasi yang sering muncul adalah bahwa pelakunya hanyalah “oknum”. Namun ketika pola yang sama berulang kali terjadi dari waktu ke waktu, sulit bagi kita untuk menutup mata terhadap kenyataan yang lebih dalam. Pastinya ada sesuatu yang tidak beres dalam cara kita menyiapkan dan memilih pemimpin daerah.
Korupsi kepala daerah pada dasarnya bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan amanah. Dalam pandangan Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban tidak hanya kepada rakyat, melainkan juga kepada Allah SWT. Oleh karena itu, setiap jabatan publik pada hakikatnya adalah titipan yang harus dijaga dengan kejujuran dan keadilan.
Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat jelas tentang pentingnya menjaga amanah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang keadilan dalam hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dalam menjalankan kekuasaan. Ketika seorang pemimpin menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, pada hakikatnya ia telah mengkhianati amanah yang disandangnya.
Konsep amanah dalam kepemimpinan juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda, “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”—setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengandung pesan yang sangat mendalam tentang hakikat kepemimpinan. Seorang pemimpin bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan penjaga kepercayaan yang harus melindungi kepentingan orang banyak. Ketika seorang kepala daerah menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya, sesungguhnya ia tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar tanggung jawab moral yang dalam pandangan iman akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.
Namun fenomena korupsi kepala daerah tidak bisa dijelaskan semata sebagai kegagalan moral individu. Dalam banyak kasus, korupsi merupakan hasil dari interaksi kompleks antara kekuasaan, tekanan politik, dan budaya organisasi dalam sistem pemerintahan daerah.
Salah satu faktor yang paling sering disebut adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Pilkada membutuhkan sumber daya yang besar: biaya kampanye, mobilisasi dukungan, hingga konsolidasi jaringan politik. Dalam banyak kasus, biaya tersebut jauh melampaui kemampuan finansial pribadi seorang calon.
Akibatnya, muncul ketergantungan pada sponsor politik atau jaringan ekonomi tertentu. Ketika seseorang akhirnya terpilih setelah melalui proses politik yang mahal, tidak jarang muncul tekanan untuk “mengembalikan investasi”.
Dalam konteks inilah proyek pembangunan, perizinan usaha, dan pengelolaan anggaran publik menjadi ruang yang rawan disalahgunakan. Korupsi kemudian muncul bukan hanya sebagai keputusan pribadi, tetapi sebagai bagian dari mekanisme informal dalam relasi antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada individu kepala daerah. Peran partai politik juga menjadi faktor penting yang sering luput dari perhatian serius. Dalam sistem demokrasi Indonesia, partai politik adalah pintu utama bagi seseorang untuk menjadi calon kepala daerah. Melalui proses rekrutmen dan pencalonan, partai memiliki tanggung jawab yang besar dalam menentukan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.
Idealnya, partai politik berfungsi sebagai lembaga kaderisasi yang menyiapkan calon pemimpin dengan integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Partai seharusnya tidak hanya menjadi kendaraan elektoral, tetapi juga lembaha pendidikan politik yang membentuk karakter kepemimpinan.
Sayangnya, dalam praktik politik modern, proses rekrutmen sering kali belum sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Pencalonan kepala daerah dalam beberapa kasus lebih dipengaruhi oleh popularitas, kekuatan finansial, atau kemampuan membangun jaringan politik daripada rekam jejak integritas.
Ketika faktor finansial menjadi kriteria dominan dalam pencalonan, risiko munculnya politik berbiaya tinggi semakin besar. Situasi ini menciptakan lingkaran yang sulit diputus. Calon kepala daerah yang harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan dukungan politik akan menghadapi tekanan untuk menutup kembali biaya tersebut setelah menjabat.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat, kekuasaan yang dimiliki dapat berubah menjadi alat untuk mengakses sumber daya publik secara tidak semestinya. Karena itu, reformasi dalam tubuh partai politik menjadi sangat penting.
Partai perlu memperkuat sistem kaderisasi yang berbasis pada integritas dan kompetensi. Proses seleksi calon kepala daerah harus dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan rekam jejak kandidat, bukan sekadar kemampuan finansial atau elektabilitas.
Selain itu, sistem pengawasan dalam pemerintahan daerah juga perlu diperkuat. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, pembatasan konflik kepentingan, serta penguatan lembaga pengawasan internal dapat mempersempit ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Pemilih tidak hanya menilai calon pemimpin dari janji kampanye atau popularitas semata, tetapi juga dari rekam jejak integritas dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pada akhirnya, korupsi kepala daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Ketika pemimpin yang dipilih secara demokratis justru menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan publik terhadap sistem politik menjadi terkikis. Di sinilah kita perlu kembali pada makna kepemimpinan yang paling mendasar: bahwa kekuasaan adalah amanah.
Seorang pemimpin mungkin dapat menghindari pengawasan manusia, tetapi ia tidak akan pernah dapat menghindari pengawasan Tuhan. Jabatan boleh berakhir ketika masa kekuasaan selesai, tetapi tanggung jawab moralnya akan terus melekat.
Karena itu, pertanyaan terbesar yang seharusnya direnungkan oleh setiap pemimpin bukanlah seberapa lama ia memegang kekuasaan, tetapi seberapa bersih amanah itu ia jaga. Sebab dalam pandangan iman, kekuasaan bukan sekadar kehormatan—ia adalah ujian. Dan dari cara seseorang menjaga amanah itulah, kelak nilai kepemimpinannya akan benar-benar diukur.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

5 hours ago
2













































