Kejagung Tolak Tersangka Kasus MBG Irjen (Purn) Sony Sonjaya

1 month ago 30

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menilai, JC yang diajukan mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu tak relevan dengan hasil penyidikan.

Pasalnya, penyidik menemukan peran Sony dalam kasus korupsi itu sebagai salah satu pelaku utama. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, persetujuan sebagai JC hanya dapat diberikan terhadap tersangka dengan predikat bukan pelaku utama.

"Kami menyimpulkan SS (Sony) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Sehingga demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner (lapis kedua)," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, atas pertimbangan itu, penyidik mengabaikan proposal JC yang diajukan Sony. "Kami belum bisa memenuhi permohonan JC dari SS," katanya.

Syarief mengatakan, tim penyidik tetap mengapresiasi penyampaian informasi yang dilakukaj Sony perihal nama-nama dan klaster-klaster baru perbuatan korupsi di BGN. Namun begitu, kata dia, informasi yang disampaikan Sony itu tak cukup membuatnya bisa meraih status JC.

"Semua informasi yang disampaikan SS sangat kami hargai. Dan itu yang digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujar Syarief.

Penyidik telah menetapkan Sony sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026), atas perannya sebagai wakil kepala BGN bidang operasioal dan pemenuhan gizi. Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Sony melalui tim pengacaranya menyampaikan akan mengajukan JC ke penyidik.

JC merupakan sarana hukum bagi tersangka untuk mendapatkan keringanan hukuman. Yaitu melalui kerja sama dengan penyidik dalam mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, dan mengungkap perbuatan-perbuatan lain terkait skanda korupsi yang dilakukannya.

Akan tetapi dalam pengajuan JC itu juga bersyarat. Salah satu syaratnya terkait dengan kapasitas tersangka dalam kasus yang menjeratnya itu. Ketentuan perundangan, melarang pemberian JC terhadap tersangka korupsi dengan klasifikasi pelaku utama.

Syarat lainnya, memastikan pengaju JC mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, dalam pengajuan JC oleh Sony itu, belum memenuhi kedua syarat tersebut. Sony, kata Syarief, merupakan pelaku utama dalam korupsi MBG yang membuat penyidik merasa tak memerlukan pengungkapan sosok peran lainnya yang lebih tinggi.

Pun, lanjuy Syarief, dalam pemeriksaan Sony sebagai tersangka belum pernah menyatakan mengakui perbuatan korupsi yang dilakukan. "Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research