Petugas mengecek panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Oelpuah, Desa Oelpuah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/6/2026). PLTS Oelpuah merupakan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) skala besar yang berkapasitas 5 MWp dan konsisten memasok listrik hijau untuk Pulau Timor, terutama saat beban puncak siang hari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- INDEF Green Transition Initiative (GTI) menilai kepastian regulasi menjadi syarat utama keberhasilan rencana ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura. Tanpa kerangka kebijakan yang jelas, proyek lintas negara tersebut dinilai akan sulit menarik investasi dan mencapai manfaat ekonomi optimal.
Direktur INDEF GTI Imaduddin Abdullah mengatakan investor membutuhkan kepastian mengenai mekanisme tarif, kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) jangka panjang yang bankable, kepastian pembeli (offtaker), serta pembagian peran dan risiko yang jelas antara PLN, Danantara, dan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP).
"Kepastian skema bisnis dan regulasi menjadi syarat utama keberhasilan proyek," kata Imaduddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu segera menerbitkan kerangka pelaksanaan ekspor listrik hijau yang mengatur kuota kapasitas, mekanisme tarif, pembagian peran para pihak, pengembangan manufaktur domestik, hingga pembagian manfaat ekonomi dan nilai karbon. INDEF GTI juga menilai praktik internasional menunjukkan perdagangan listrik lintas negara membutuhkan ekosistem yang terintegrasi. Pengalaman Lao PDR–Thailand–Malaysia–Singapore Power Integration Project (LTMS-PIP) memperlihatkan keberhasilan ekspor listrik tidak hanya bergantung pada pasokan energi, tetapi juga kesiapan jaringan transmisi, pengaturan wheeling, serta koordinasi kebijakan antarnegara.
INDEF GTI juga mendorong pemerintah mengembangkan proyek ekspor listrik dalam kerangka Renewable Energy Zones (REZ). Pendekatan tersebut mengintegrasikan pengembangan energi terbarukan, kawasan industri, kesiapan lahan dan jaringan, perizinan, pembiayaan, serta sumber permintaan dalam satu rencana pengembangan sehingga memberikan kepastian investasi yang lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kerja sama ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura harus memberikan keuntungan yang seimbang bagi kedua negara. Menurut dia, pemerintah masih menegosiasikan harga listrik karena regulasi di Indonesia menempatkan kewenangan penetapan harga pada pemerintah.
"Nah, terkait dengan harga listrik ke Singapura, proses tahapannya berjalan, tetapi kita masih menegosiasikan harga. Regulasi kita memang menempatkan harga itu di pemerintah. Kita ingin ada win-win, saling menguntungkan. Kerja sama itu harus saling menguntungkan kedua pihak. Tinggal di titik itu saja dan saya pikir sebentar lagi akan ada titik temu," ujar Bahlil.
Menteri ESDM menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari tiga nota kesepahaman yang telah disepakati Indonesia dan Singapura sejak tahun lalu, yakni ekspor listrik hijau, pengembangan kawasan industri hijau, serta carbon capture and storage (CCS). Pemerintah berharap penyelesaian negosiasi harga dan kepastian regulasi dapat mempercepat implementasi proyek sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang optimal bagi Indonesia.

1 week ago
23
















































