Bos Pajak Mendadak Datangi Rumah Presiden RI Bawa Meteran, Buat Apa?

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, sekalipun presiden. Prinsip itulah yang mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pendataan ulang terhadap rumah pribadi Presiden Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, pada 1989.

Pada September 1989, Direktur Jenderal Pajak Mar'ie Muhammad mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana nomor 6, 8, dan 10. Dia datang bersama sejumlah petugas dengan membawa meteran untuk mengukur langsung luas tanah dan bangunan milik kepala negara tersebut. Langkah itu terbilang tidak biasa karena sebelumnya hampir tidak ada pejabat yang berani melakukan pengukuran terhadap aset pribadi orang nomor satu di Indonesia.

"Saat itu, tidak ada pejabat yang berani mengukur Cendana untuk dipajaki," ungkap buku biografi berjudul Mr. Clean: Mar'ie Muhammad (2025).

Menurut harian Neraca (25 September 1989), kedatangan Mar'ie Muhammad dan rombongan diterima dengan baik oleh Soeharto. Presiden bahkan mempersilakan para petugas melakukan pengukuran ulang agar data yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar akurat. Sebab, Soeharto mengaku ada perubahan pada bangunan maupun luas lahan sejak awal pembelian. 

Hasil pengukuran kemudian menunjukkan bahwa rumah di Jalan Cendana nomor 6 berdiri di atas lahan seluas 1.635 meter persegi. Sementara itu, rumah nomor 8 memiliki luas tanah 1.463 meter persegi dan nomor 10 seluas 956 meter persegi. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan klasifikasi objek pajak sekaligus besaran PBB yang harus dibayarkan.

Kedatangan Mar'ie Muhammad ke rumah Presiden Soeharto merupakan bagian dari agenda besar Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Saat itu, pemerintah menilai potensi penerimaan dari sektor properti masih jauh dari optimal. Padahal, memasuki akhir dekade 1980-an, bisnis properti sedang berkembang pesat. Rumah-rumah mewah bermunculan di berbagai kota besar, sementara gedung-gedung perkantoran terus menghiasi langit Jakarta. Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak negara.

Padahal, PBB memiliki peran penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Selama bertahun-tahun, pajak ini belum menjadi fokus utama karena kontribusinya terhadap kas negara relatif kecil dibandingkan sumber penerimaan lainnya.

Untuk mengubah keadaan tersebut, Mar'ie memilih langkah yang memiliki nilai simbolis kuat. Rumah pribadi Presiden Soeharto dijadikan salah satu objek pendataan ulang guna menunjukkan bahwa aturan perpajakan berlaku bagi siapa pun, termasuk kepala negara. Dengan cara itu, pemerintah berharap masyarakat melihat petugas pajak akan mendatangi seluruh pemilik tanah dan bangunan tanpa membedakan status maupun jabatan.

"Tidak ada orang yang kebal terhadap pajak," kata Mar'ie, setelah melakukan pengukuran rumah Soeharto, dikutip dari koran Neraca (25 September 1989).

Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya intensifikasi pajak yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an. Hasilnya cukup mencolok. Selama memimpin Ditjen Pajak pada periode 1988-1992, Mar'ie Muhammad berhasil mengumpulkan penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp19 triliun atau lebih dari dua kali lipat target pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp9 triliun.

Dari keberhasilan ini, Mar'ie naik jabatan. Pada 1993, dia dilantik oleh Soeharto menjadi Menteri Keuangan ke-23 Indonesia dalam Kabinet Pembangunan VI.

(mfa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research