Bripka E (37 tahun), anggota Polres Wonogiri, Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap putri dari rekan kerjanya, yakni N (19 tahun). Selain berprofesi sebagai polisi, Bripka E ternyata merupakan pemilik atau pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Manjung yang juga berada di Wonogiri.
REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan, pihaknya berusaha mempercepat proses sidang etik terhadap Bripka E (37 tahun), anggotanya yang telah menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Menurut Wahyu, Bripka E terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Wahyu mengatakan, saat ini Propam Polres Wonogiri tengah menghimpun bukti dan keterangan saksi untuk keperluan sidang etik terhadap Bripka E. "Segera kita percepat sidangnya. Ancaman maksimal (pelanggaran) etiknya adalah PTDH," ujarnya ketika diwawancara, Selasa (21/7/2026).
Dia menambahkan, selain saksi-saksi, Propam Polres Wonogiri juga bakal memeriksa dan meminta keterangan terduga korban. Meski proses pemberkasan dilakukan Propam Polres Wonogiri, Wahyu belum dapat memastikan apakah sidang etik terhadap Bripka E bakal dilaksanakan di Polres Wonogiri atau Polda Jawa Tengah.
"Untuk sidangnya, apakah nanti di Polda atau Polres, kami nanti akan melihat supaya tidak ada kepentingan yang bersinggungan dan lain sebagainya," kata Wahyu.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Bripka E telah menjadi atensi Polres Wonogiri. "Karena pelecehan seksual termasuk kasus atensi, jadi kita percepat (proses sidang etik) tanpa menunggu proses-proses seperti, misalnya, harus menunggu inkrah, dihukum dulu, itu tidak. Kita langsung proses," ujarnya.
Kendati demikian, proses penyidikan pidana terhadap Bripka E juga tetap berlanjut. "Yang jelas (proses) pidana tetap berjalan. Semua sama-sama jalan," kata Wahyu.

1 hour ago
1

















































