REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, aksi pembelian saham tersebut diduga dilakukan Bupati LAZ bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD). Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Pertemuan dengan Pihak Rumah Sakit
Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarganya, Taufik menyatakan bahwa penyidik baru menemukan bukti adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit. KPK belum menyimpulkan apakah rumah sakit itu berada dalam penguasaan tersangka.
"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," jelasnya.
Oleh sebab itu, Taufik menegaskan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Pendalaman ini penting untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus yang digunakan.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam OTT itu, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1
















































