Guru Besar UGM Tersandung Kasus Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji

15 hours ago 5

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto disebut masih menerima gaji sekalipun telah dipecat sebagai dosen imbas terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, Edy masih menerima gaji lantaran status yang bersangkutan saat ini masih sebagai PNS dan menjabat guru besar.

"Dia masih dapat, saya tidak tahu detailnya (besarannya)," kata Andi Sandi di UGM, Sleman, DIY, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Andi Sandi, pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap Edy oleh tim pemeriksa UGM segera digulirkan. Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status PNS Edy.

"Tanpa ada putusan atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia bisa menggugat kami," tutur Andi Sandi.

Edy per Januari 2025 lalu telah dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Edy terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

UGM pun telah membentuk tim pemeriksa guna memproses pelanggaran disiplin kepegawaian menyangkut status Edy sebagai PNS.

Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian ini lain halnya dengan pemeriksaan kasus kekerasan seksual oleh Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.

Andi Sandi menerangkan, penentuan nasib status PNS dan guru besar Edy pascakemunculan kasus ini sejatinya merupakan kewenangan Kemendikti Saintek.

Pada Januari 2025 kemarin, kata Andi Sandi, kampus sudah bersurat ke Kemendikti Saintek guna memproses status PNS Edy. Hanya saja, kementerian lantas mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian yang bersangkutan kepada UGM, Maret 2025 kemarin.

Dengan dasar itulah, kampus membentuk tim pemeriksa, terdiri dari unsur atasan langsung; bidang Sumber Daya (SDM); dan bidang pengawasan internal untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran Edy. Nantinya, hasil pemeriksaan menjadi rekomendasi penjatuhan sanksi.

"Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," jelasnya, Selasa (8/4).

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research