REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira memastikan pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH tidak menggunakan skema ponzi atau praktik “gali lubang tutup lubang”. Menurut dia, dana setoran calon jamaah haji tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jamaah lain.
Acep menjelaskan, skema Ponzi biasanya terjadi ketika dana dari pendaftar baru dipakai untuk membiayai keberangkatan peserta lama. Ia mencontohkan kasus biro perjalanan umrah bermasalah seperti First Travel.
“Ponzi itu misalnya ada orang daftar haji atau umrah, uangnya enggak tahu dipakai apa, habis, lalu cari lagi pendaftar baru,” ujar Acep dalam acara BPKH Connect di Semarang, Rabu (20/5/2026).
Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi dalam pengelolaan dana haji oleh BPKH. “BPKH tidak pernah memberangkatkan orang menggunakan uang jamaah lain. Yang dipakai untuk berangkat itu uang dia sendiri. Jadi enggak ada setoran awal si A dipakai untuk memberangkatkan si B. Saya pastikan itu enggak ada,” ucapnya.
Acep mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana haji untuk subsidi biaya haji merupakan kebijakan pemerintah bersama DPR agar masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji.
Menurut dia, sekitar 35 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. Sementara sekitar 65 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah. “Kalau tak ada subsidi seperti dulu mungkin hanya orang kaya saja yang bisa berangkat haji,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total nilai manfaat sekitar Rp12 triliun, sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun digunakan untuk membantu subsidi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. Sementara sisanya tetap dibagikan kepada jamaah dalam daftar tunggu.
Menurut Acep, setiap jamaah yang sudah masuk daftar tunggu pada dasarnya memiliki peluang besar untuk berangkat selama mampu melunasi biaya haji yang menjadi tanggungannya sendiri.
“Siapapun dia yang sudah dipasang namanya hampir dipastikan berangkat. Kecuali dia enggak bisa melunasi bagiannya sendiri. Subsidinya pasti ada,” jelasnya.
Karena itu, BPKH kini mendorong program menabung bagi calon jamaah agar pelunasan biaya haji tidak terasa berat saat waktu keberangkatan tiba.
“Nah makanya berikutnya ini program kita adalah menabung. Jadi jamaah itu menabung dari sekarang untuk pelunasannya,” ujar Acep.
Ia juga mengusulkan agar kepastian keberangkatan jamaah diumumkan lebih awal sehingga calon jamaah memiliki waktu lebih panjang mempersiapkan dana pelunasan.
“Kalau bisa diumumkannya tiga atau empat tahun sebelumnya bahwa Anda akan berangkat tiga tahun lagi. Jadi bisa nabung dari sekarang. Kalau enggak begitu berat bagi jamaah untuk melunasinya,” katanya.
Dalam acara itu, Acep juga menegaskan bahwa tugas utama BPKH adalah mengelola dana haji mulai dari setoran masuk sampai pembayaran sesuai permintaan panitia penyelenggara ibadah haji.
Saat ini dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp183 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran awal calon jamaah reguler, haji khusus, hingga setoran pelunasan calon jamaah yang belum berangkat. Dana itu kemudian dikelola melalui dua instrumen utama, yakni penempatan di bank syariah dan investasi.
Acep menjelaskan, maksimal 30 persen dana ditempatkan di perbankan syariah untuk kebutuhan likuiditas dan operasional, sementara minimal 70 persen diinvestasikan.
Instrumen investasi yang dipilih antara lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), emas, investasi langsung, hingga investasi lain yang tetap berlandaskan prinsip syariah.
Acep menyebut instrumen terbesar yang digunakan saat ini adalah sukuk negara karena dinilai memiliki risiko sangat rendah.
“Dalam ilmu manajemen risiko, surat berharga yang diterbitkan pemerintah itu risikonya nol,” jelasnya.

5 hours ago
1












































