AkuSign juga mengumumkan kolaborasi teranyarnya dengan Asosiasi IT Indonesia (AITI) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah transformasi digital, lanskap bisnis di Indonesia kini dihadapkan pada ancaman siber gelombang baru: kejahatan berbasis kecerdasan buatan (AI-powered fraud). Merespons tantangan tersebut, AkuSign memperkuat ekosistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi guna menjamin keamanan dan keabsahan hukum transaksi elektronik di tanah air.
Di hadapan regulator, pelaku industri, dan media, AkuSign juga mengumumkan kolaborasi teranyarnya dengan Asosiasi IT Indonesia (AITI) di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Langkah itu untuk mempercepat edukasi serta memperluas adopsi TTE tersertifikasi lintas sektor bisnis.
CEO ASABA Innotech David Hartono menjelaskan, potensi TTE jauh melampaui pemahaman konvensional masyarakat saat ini. Menurut dia, mayoritas orang masih melihat tanda tangan digital sebatas alat untuk menandatangani dokumen. Padahal, sambung dia, fungsinya jauh lebih luas dan krusial bagi berbagai industri yang tengah menghadapi disrupsi digital.
"Sebagai contoh di sektor perbankan, teknologi ini sangat bisa diandalkan untuk efisiensi proses onboarding nasabah. Seluruh payung hukumnya sudah diakomodasi oleh undang-undang. Namun perlu dicatat, agar legalitasnya diakui secara sah, proses tersebut wajib menggunakan layanan dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik)," ujar David dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Upaya penguatan ekosistem itu dipicu masih tingginya miskonsepsi di masyarakat. Banyak pelaku organisasi yang menganggap pindaian (scan) tanda tangan basah atau sekadar gambar pada dokumen PDF sudah sah secara hukum. Padahal, metode konvensional ini sangat rapuh, mudah dimanipulasi dengan teknologi AI seperti deepfake, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

2 hours ago
1












































