Bea Cukai mengungkapkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui transaksi daring.
REPUBLIKA.CO.ID, MALILI - Bea Cukai Malili menindak 25.620 batang rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada 8-9 April 2026 lalu. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dan dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu serta TNI dari Subdenpom XIV/1-3 Palopo.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo mengatakan operasi pasar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini merupakan langkah kami bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi community protector serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Eri.
Tim gabungan menyasar sejumlah pasar tradisional, di antaranya Pasar Suli, Pasar Dadeko, Pasar Belopa, Pasar Cilallang, Pasar Lindajang, dan Pasar Bajo. Penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari media setempat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya. Rokok ilegal merugikan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, konsumen, hingga negara karena berkurangnya penerimaan dari sektor cukai.
Eri juga mengungkapkan adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui transaksi daring. “Ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui transaksi daring dengan modus false declaration,” kata Eri.
Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Malili bersama Pemkab Luwu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

4 hours ago
2











































