Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Youtuber Adhimas Firdaus alias Resbob dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan hukuman penjara. Ia dijerat dengan pasal 234 KUHPidana baru.

"Jadi tuntutan itu kita pasal 234 sesuai dakwaan KUHP baru ya, tuntutan 2 tahun enam bulan," ucap JPU Sukanda kepada wartawan seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).

Ia menuturkan pihaknya juga menuntut barang bukti yang digunakan dalam aksinya untuk dirampas. Sementara itu, hal-hal yang tidak berkaitan dengan perkara akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Rika Fitrianirmala, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung mulai membacakan dakwaan usai dipersilakan ketua majelis hakim. Jaksa menyebut Adimas Firdaus alias Resbob, pada Senin (8/12/2025) melakukan tindak pidana menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum.

"Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dan berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan, Resbob yang tengah berada di kosannya di Surabaya bersama dua rekannya mengendarai mobil sambil menyalakan live streaming menggunakan handphone miliknya. Mereka pun membeli satu minuman beralkohol (minol).

Ia mengatakan, ketiganya bersama-sama menuju ke wahana rumah hantu sambil meminum minol. Dengan posisi Resbob mengendarai mobil dan dua temannya duduk di kursi penumpang sambil melakukan live streaming.

"Resbob dalam live streaming handphone mengucapkan kata-kata “Bonek Viking sama aja, tapi yang anj*ng hanya Viking, pokoknya semua Sunda anj*ng, semua orang sunda anj*ng”  di akun youtube @panggilajabob," kata dia.

Jaksa mengatakan, Resbob saat mengucapkan pernyataan itu dalam keadaan sadar meski dalam pengaruh alkohol sambil mengendarai mobil dan agar diketahui oleh umum yang menontonnya hingga 200 orang.

"Kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, etnis, terutama di kalangan etnis Sunda," kata dia.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dijerat Pasal 243 ayat (1) UU KUHP juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research