Bea Cukai Jayapura dan Instansi Perbatasan Gagalkan Peredaran Ganja di PLBN Skouw

9 hours ago 5

Penyelundupan ganja di kawasan PLBN Skouw, Kota Jayapura berhasil digagalkan Bea Cukai dan instansi lainnya, Sabtu (13/6/2026).

Foto: Bea Cukai

Narkotika itu diduga diedarkan dengan modus dead drop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan perbatasan negara berhasil digagalkan berkat sinergi Bea Cukai Jayapura bersama Administrator Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Polsubsektor Skouw, dan Satgas Pamtas PLBN Skouw. 

Petugas menemukan ganja seberat kurang lebih 16,6 gram yang diduga akan diedarkan dengan modus dead drop di kawasan PLBN Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Sabtu (13/6/2026).

Penindakan bermula saat petugas Bea Cukai Jayapura melakukan pengawasan dan pelayanan rutin di PLBN Skouw. Pada hari tersebut, aktivitas di kawasan perbatasan cukup padat karena bertepatan dengan hari pasar, dengan jumlah pelintas batas sekitar 1.600 orang.

Sekitar pukul 09.20 WIT, petugas kebersihan PLBN Skouw, Wihelmus, menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan di area tanaman pada trotoar dekat pintu perbatasan. Bungkusan terdiri atas satu wadah berisi beberapa paket serta sejumlah paket serupa yang berada di sekitarnya.

Berdasarkan pengamatan awal, paket-paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada atasan petugas kebersihan dan diteruskan kepada petugas Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 10.45 WIT, barang temuan itu diserahkan kepada petugas Bea Cukai Jayapura. 

Pemeriksaan dilakukan bersama-sama oleh Bea Cukai Jayapura, Administrator PLBN Skouw, dan Polsubsektor Skouw. Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total sekitar 16,6 gram.

Setelah pemeriksaan, petugas juga melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar lokasi penemuan untuk memastikan tidak terdapat barang serupa lainnya di kawasan perbatasan. 

Berdasarkan pendalaman awal, narkotika itu diduga diedarkan dengan modus dead drop, yaitu metode peredaran narkotika dengan cara meninggalkan barang pada lokasi tertentu yang hanya diketahui pihak pengirim dan penerima sehingga tidak terjadi serah terima secara langsung antara pelaku.

Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diserahterimakan kepada Polsubsektor Skouw untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kepedulian seluruh unsur yang bertugas di kawasan perbatasan ,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin dalam keterangan Rabu (1/7/2026). 

Bea Cukai Jayapura bersama para pemangku kepentingan, lanjut dia,  akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui wilayah perbatasan negara.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Jayapura menegaskan komitmennya menjaga kawasan perbatasan dari ancaman peredaran narkotika serta mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research