Ziswaf dan Pertumbuhan Ekonomi Syariah

7 hours ago 6

Oleh: Nana Sudiana, Waka 4 BAZNAS Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, Pertumbuhan ekonomi syariah dan kenaikan penghimpunan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) di Indonesia bukanlah dua garis sejajar yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan sebuah ikatan simbiotik yang saling menguatkan. Di tengah lanskap perekonomian global yang diwarnai ketidakpastian, fragmentasi perdagangan, hingga volatilitas sektor keuangan, model pembangunan yang mengintegrasikan sektor riil dan redistribusi sosial menjadi kebutuhan mendesak. Ekonomi syariah hadir bukan sekadar sebagai pelengkap sistem keuangan nasional, melainkan sebagai arsitektur ketahanan ekonomi yang kokoh dan inklusif dengan Ziswaf sebagai fondasi utamanya.

Sebagai pilar fiskal utama dan instrumen distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi Islam, Ziswaf berperan sangat vital dalam mencapai keadilan sosial, mengentaskan kemiskinan, serta menciptakan stabilitas ekonomi umat. Sebagaimana ditegaskan oleh M. Umer Chapra dalam karyanya Islam and the Economic Challenge, instrumen Ziswaf bukan sekadar kewajiban karitatif, melainkan mekanisme pembentukan keadilan distributif yang dirancang untuk mencegah konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Ziswaf secara fundamental memastikan arus kekayaan mengalir secara sistematis untuk memperkuat kelompok rentan.

Secara historis, tren pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan akselerasi yang sangat positif. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report serta data Halal Value Chain (HVC) Bank Indonesia (2021–2025), sektor HVC mencatatkan pertumbuhan rata-rata sebesar 3,5 persen hingga 5,3 persen pada kurun 2021–2023. Puncaknya pada tahun 2024 dan 2025, sektor HVC melonjak pesat dengan pertumbuhan mencapai 6,21 persen, mengungguli laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan ini ditopang oleh industri makanan-minuman halal, modest fashion, pariwisata ramah Muslim, serta aset perbankan syariah yang terus tumbuh signifikan.

Seirama dengan ekspansi ekonomi syariah, data pertumbuhan penghimpunan Ziswaf nasional berdasarkan Laporan Utama BAZNAS RI (2021–2025) merekam tren lonjakan yang luar biasa. Penghimpunan ZIS-DSKL secara nasional terus melaju konsisten dari Rp14 triliun pada 2021, melompat ke Rp22 triliun pada 2022, hingga menembus Rp32 triliun pada 2023 dan Rp40,8 triliun pada 2024. Pada akhir tahun 2025, total pengumpulan ZIS-DSKL nasional berhasil mencatatkan rekor baru sebesar Rp44,69 triliun atau tumbuh 9,54 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan penyaluran mencapai Rp44,28 triliun.

Ketika dibaca secara analitis, kedua deret data tersebut memperlihatkan tingkat korelasi positif yang sangat kuat (high positive correlation). Kenaikan laju pertumbuhan ekonomi syariah berbanding lurus dengan peningkatan volume pengumpulan dana Ziswaf. Fenomena ini sejalan dengan temuan empiris Monzer Kahf dalam The Islamic Economy, yang menjelaskan ekspansi kegiatan ekonomi berbasis syariah secara otomatis memperbesar basis pembayar Ziswaf (muzaki dan wakif) karena peningkatan pendapatan terdistribusi (disposable income) pada sektor-sektor produktif.

Ketika ekonomi syariah tumbuh kencang, lahir efek domino yang memperkuat kelembagaan filantropi Islam. Pertumbuhan skala usaha UMKM halal dan institusi ekonomi berbasis pesantren secara langsung mendongkrak kesadaran beragama yang terwujud dalam pemenuhan kewajiban sosial. Dalam posisi ini, pertumbuhan ekonomi syariah bertindak sebagai mesin penggerak utama (growth engine) yang memperluas kapasitas, jangkauan, serta volume dana Ziswaf yang berhasil dihimpun BAZNAS, BWI, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Namun, relasi korelatif ini tidak berhenti sebagai hubungan satu arah dari ekonomi komersial ke filantropi semata. Dana Ziswaf yang terhimpun secara masif justru berbalik menjadi bahan bakar utama bagi keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri. Melalui redistribusi harta dari muzaki kepada mustahik, dana Ziswaf mampu menyuntikkan daya beli langsung ke tingkat akar rumput, menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil dan resilien meskipun perekonomian makro sedang menghadapi guncangan global.

Transformasi ini makin diperkuat oleh integrasi pengelolaan Ziswaf modern yang ditopang oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi. Pemanfaatan teknologi finansial dalam ekosistem filantropi memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi, sekaligus memastikan penyaluran dana berjalan secara presisi dan efisien. Kepercayaan publik yang meningkat menjadi kunci utama dalam memobilisasi potensi Ziswaf nasional yang diperkirakan oleh BAZNAS dan BWI mencapai ratusan triliun rupiah.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research