REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan pada 9 Juni 2026, target tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027.
Pertumbuhan ekonomi tersebut tentu tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama ketidakpastian atas kondisi ekonomi akibat perang di Timur Tengah sejak awal 2026 sampai dengan saat ini, yang mengakibatkan dinamika pasar dan bergejolaknya parameter ekonomi global yang memengaruhi ekonomi Indonesia, dan pada akhirnya memengaruhi para pelaku bisnis dan perusahaan.
Para manajemen dan pelaku bisnis dihadapkan pada tantangan dalam menentukan arah kebijakan bisnis perusahaan mendatang dalam menghadapi momentum krusial pada saat ini. Dalam menentukan kebijakan atau keputusan bisnis, mereka sering kali bergantung pada laporan keuangan, indikator ekonomi dan dinamika pasar di mana bisnis melakukan kegiatan usahanya. Manajemen dan para pelaku bisnis sering kali dihadapkan pada pilihan seperti restrukturisasi, ekspansi, divestasi atau melakukan aksi korporasi lainnya terkait dengan pengembangan atau kelangsungan bisnis maupun pemenuhan kepatuhan regulasi.
Peran Penilai dalam Memuluskan Aksi Korporasi
Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan (Valuation services - BDO di Indonesia), Panca Arief Jatmika, menjelaskan dalam merencanakan aksi korporasi, manajemen perlu memperhatikan empat aspek utama, yaitu keuangan, akuntansi, perpajakan, dan legal.
"Aspek keuangan meliputi analisis skema transaksi, pendanaan, dan penilaian; Aspek akuntansi mencakup kajian atas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang relevan untuk memastikan rencana aksi korporasi dicatat dan disajikan secara tepat dalam laporan keuangan, serta untuk memahami dampak transaksi terhadap posisi keuangan dan kinerja perusahaan; Aspek perpajakan berfokus pada identifikasi potensi kewajiban dan risiko pajak; sedangkan Aspek legal mencakup kepatuhan terhadap peraturan serta penyusunan legal document yang diperlukan." ujar Panca.
Panca juga menggarisbawahi peran Penilai penting dalam memuluskan aksi strategis seperti merger, akuisisi, restrukturisasi bisnis, maupun skema pencarian pendanaan.
Managing Partner KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Felix Ery Prasetya, menekankan independensi, integritas, dan objektivitas dalam melaksanakan proses penilaian merupakan kunci utama dalam profesi penilai.
"Penilaian bukan sekadar hasil akhir berupa angka nilai, melainkan sebuah proses yang kompleks berdasarkan kode etik, standar penilaian, dan regulasi yang berlaku atas nilai ekonomi suatu objek penilaian. Hendaknya juga para pengguna jasa penilaian memahami definisi Nilai yang sesuai dengan maksud dan tujuan atas penilaian yang dilakukan sehingga dapat digunakan dan membantu para pengguna jasa penilaian dalam hal pengambilan keputusan secara akuntabel." ujar Felix Ery Prasetya.
Navigasi Standar dan Kepatuhan Regulasi
Dalam praktiknya, penilaian di Indonesia merujuk pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta regulasi yang berlaku seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun standar atau peraturan terkait lainnya yang relevan dengan objek yang dinilai, contoh Standar Akuntansi Keuangan terkait penilaian dengan tujuan laporan keuangan.
Laporan penilaian, baik penilaian bisnis maupun penilaian properti, berperan dalam memberikan informasi tambahan kepada manajemen perusahaan dalam hal menunjang transaksi korporasi yang akan dilakukan (pre-transaction), baik untuk keperluan perpajakan, pengambilan keputusan, maupun pemenuhan kepatuhan regulasi. Tidak hanya itu, penilaian bisnis juga diperlukan dalam hal pasca transaksi (post transaction) untuk mendukung keperluan laporan keuangan melalui Alokasi Harga Beli (Purchase Price Allocation) ataupun keperluan lain terkait standar akuntansi keuangan untuk mendukung uji penurunan nilai (Impairment Test), pengukuran aset tak berwujud, opsi saham karyawan dan kebutuhan standar akuntansi keuangan lainnya.
Melalui edukasi mengenai pentingnya penilaian dan dasar nilai yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, diharapkan pelaku usaha dapat memenuhi kepatuhan regulasi dan memiliki tambahan informasi dalam pengambilan keputusan untuk bisnis yang lebih berkelanjutan baik di pasar domestik maupun global.

4 hours ago
2

















































