Hari Gajah Sedunia, Menhut Resmikan Strategi Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan

7 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan 2026–2036 bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia, Rabu (12/8/2026). Dokumen tersebut menjadi pedoman bersama untuk menyelamatkan populasi dan habitat gajah di Sumatra dan Kalimantan dalam 10 tahun mendatang.

Peresmian SRAK ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dan Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi kepada Raja Juli. Penyerahan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen.

Raja Juli menegaskan SRAK tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi pedoman kerja yang diterapkan secara nyata oleh seluruh pihak. Ia meminta dokumen tersebut segera disosialisasikan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Jadi, saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo, kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tetapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” kata Raja Juli dalam pernyataannya.

Menurut dia, konservasi gajah tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian Kehutanan. Perlindungan habitat, penguatan populasi, pemeliharaan ruang jelajah hingga pencegahan konflik manusia dan gajah membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta warga di sekitar habitat gajah.

Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko mengatakan SRAK disusun secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Kehutanan membentuk tim penyusun melalui Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026. Proses penyusunan berlangsung sejak Maret 2026 melalui pembahasan dan penyempurnaan bersama berbagai pihak.

SRAK menjadi pedoman pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Melalui Inpres tersebut, penyelamatan populasi dan habitat gajah ditegaskan sebagai agenda yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, sektor, tingkat pemerintahan, serta pemangku kepentingan.

Strategi tersebut mencakup perlindungan dan pemulihan habitat, pengamanan dan penguatan populasi, pemeliharaan koridor dan konektivitas habitat, pencegahan serta penanganan konflik manusia-gajah, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, penelitian dan pemantauan hingga penguatan pembiayaan konservasi.

Kementerian Kehutanan menargetkan penerapan SRAK secara konsisten dan kolaboratif dapat menjaga keberadaan gajah Sumatra dan Kalimantan sekaligus memastikan habitat serta ruang jelajah satwa tetap terjaga. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menekan konflik manusia dan gajah yang menjadi salah satu tantangan konservasi.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research