Wakil Rektor IV UMJ Sampaikan Masukan RUU Perampasan Aset di DPR RI 

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Septa Candra, SH, MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama Komisi III DPR RI. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gd Nusantara II Paripurna, Jakarta, Senin (20/07/2026). Septa menegaskan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan disahkan.

Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil tindak pidana sehingga dapat memulihkan ekonomi negara. 

“RUU tersebut penting untuk dibahas dan disahkan karena memang sangat dibutuhkan guna merampas aset hasil tindak pidana sehingga dapat memulihkan ekonomi negara dan kembali ke masyarakat untuk pembangunan,” ujar dosen FH UMJ ini.

Septa memaparkan sejumlah substansi RUU. Pembahasan tersebut meliputi urgensi, ruang lingkup, objek perampasan aset, mekanisme hukum acara, prinsip Non-Conviction Based (NCB), prasyarat penerapannya, prinsip ex parte, pengelolaan aset, pengembalian aset secara sukarela, serta rekomendasi penyempurnaan RUU.

Menurut Septa, perampasan aset berperan strategis mencegah tindak pidana sekaligus mengembalikan aset kepada negara atas kerugian keuangan negara. 

Ia juga menjelaskan, prinsip Non-Conviction Based (NCB) memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pemidanaan terhadap pelaku. Namun, mekanisme ini hanya bisa diterapkan apabila penuntutan pidana tidak memungkinkan atau tidak berhasil dilakukan.

Selain itu, Septa mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberi ruang bagi pengembalian aset secara sukarela. 

Usulan tersebut sejalan dengan arah pemidanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bergeser dari pendekatan retributif menuju restoratif.

“Perlu dipertimbangkan untuk memberi ruang pengembalian aset secara sukarela melalui restorative justice (RJ), dan plea bargaining (pengakuan bersalah),” kata Septa.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diharapkan mendorong pelaku menyerahkan aset hasil tindak pidana secara sukarela. Setelah seluruh aset dikembalikan dan disertai pengakuan pelaku, perkara dapat dihentikan. 

Dengan demikian, pengembalian aset hasil tindak pidana dapat berlangsung secara maksimal. Selanjutnya, Septa mengusulkan empat substansi dalam RUU Perampasan Aset. 

Pertama, menempatkan perampasan aset sebagai mekanisme terakhir ketika proses pidana tidak dapat atau tidak berhasil dilakukan. Kedua, memperjelas objek aset tindak pidana yang dapat dirampas beserta mekanisme dan prasyaratnya. 

Ketiga, mempertegas penerapan prinsip ex parte melalui instrumen Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk melumpuhkan daya gerak ekonomi pelaku kejahatan. Keempat, membentuk badan khusus pengelola aset yang diisi tenaga multidisiplin agar nilai ekonomis aset tetap terjaga.

“Kalau penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, maka tidak ada bedanya dengan pelaku kejahatan yang melakukan tindakan dengan melawan hukum,” ujarnya.

Septa juga mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengelola aset hasil rampasan. Menurutnya, badan tersebut perlu berorientasi pada pengelolaan aset agar nilai ekonominya tetap terjaga.

“Sehingga nilai ekonomi aset tetap terjaga dan tidak rusak. Dengan kewenangan yang jelas badan ini mengelola aset yang dirampas secara pasti,” usulnya.

Menurut Septa, kehadiran UMJ dalam forum tersebut menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam penyusunan rancangan undang-undang. Ia menilai penyusunan regulasi membutuhkan masukan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

“UMJ sebagai perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan suatu RUU yang memang sangat dibutuhkan masukan dari akademisi dari berbagai kampus, termasuk UMJ yang memiliki banyak ahli di bidang hukum,’’ katanya. 

Keterlibatan UMJ secara langsung, ungkap dia, menjadi bukti UMJ ikut berkontribusi nyata terhadap berbagai persoalan bangsa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Dr Habiburokhman, SH, MH, menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengawasan harus berjalan maksimal agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan pelaksanaan perampasan aset.

RDPU ini dihadiri anggota Komisi III DPR RI dari beberapa fraksi. Forum itu juga menjadi ruang bagi akademisi untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR RI.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research